Ditinjau oleh Ustadz H. Jundi Imam Syuhada, Lc., M.IRK. / Kamis, 15 Februari 2024

Dam haji adalah denda yang dibayarkan ketika seorang jemaah haji melakukan beberapa sebab. Dam haji wajib bagi jemaah yang melanggar larangan haji ataupun tidak melaksanakan ritual haji, dimana macam dam nya pun juga berbeda untuk setiap sebab.

 

Lantas apa saja macam dam haji yang diberlakukan untuk jemaah haji?

 

Macam-macam Dam Haji

Berikut merupakan 5 macam dam haji yang wajib diketahui para calon jemaah haji :

 

1. Dam Haji Nusuk

Macam dam haji pertama mewajibkan jemaah yang meninggalkan kewajiban nusuk dalam haji. Contohnya ketika jemaah yang melaksanakan haji tamattu dan qiran, tidak melakukan melempar jumrah, tawaf wada serta mabit di Muzdalifah dan Mina.

 

Membayar dam jenis ini harus berurutan (tartib) dan terukur sesuai syariat (taqdir). Maksud berurutan adalah apabila tidak sanggup melakukan dam pertama maka dapat melakukan opsi berikutnya.  

 

Dimana urutan dam haji nusuk adalah sebagai berikut:

  1. Menyembelih kambing
  2. Bila tidak sanggup atau tidak menemukan pilihan di atas maka diperbolehkan untuk membayar dam dengan berpuasa selama 10 hari. Puasa 3 hari selama berihram atau sebelum tanggal 10,11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Kemudian berpuasa selama 7 hari ketika berada di tanah air.

 

2. Dam Haji Taraffuh

Jenis ini diperuntukkan bagi yang melanggar larangan haji seperti mencukur rambut, memakai wewangian, memotong kuku, menggunakan pakaian (bagi lelaki) dan lain sebagainya.  

 

  1. Membayar denda ini bersifat takhyir (opsional) dan taqdir. Sehingga jamaah dapat memilih denda apa yang akan dibayarkannya. Adapun pilihannya adalah sebagai berikut:
  2. Menyembelih kambing
  3. Berpuasa 3 hari
  4. Membayar fidyah sebanyak 3 mud yang dibagikan kepada 6 orang fakir miskin., Dimana 1 mud setara dengan lebih kurang 700 gram beras.

 

3. Dam Haji Ihshar

Selanjutnya berhalangan melakukan amalan karena faktor ihshar seperti budah, dipenjara, wanita haid dan lainnya. Macam dam haji ini diatur dalam surat Al-Baqarah 196:  

 

وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗۗ فَ

 

"Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya."

 

4. Dam Haji Berburu Hewan

Salah satu larangan orang selama haji adalah memburu, melumpuhkan dan membunuh hewan. Sehingga untuk yang melanggar larangan tersebut wajib membayar dam yang sepadan dengan buruan tersebut.

 

Adapun perihal denda ini, Allah ﷻ berfirman dalam surat Al-Ma’idah ayat 95:

 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَاَنْتُمْ حُرُمٌۗ وَمَنْ قَتَلَهٗ مِنْكُمْ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَۤاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهٖ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ هَدْيًا ۢ بٰلِغَ الْكَعْبَةِ اَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسٰكِيْنَ اَوْ عَدْلُ ذٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوْقَ وَبَالَ اَمْرِهٖۗ عَفَا اللّٰهُ عَمَّا سَلَفَۗ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللّٰهُ مِنْهُۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ ذُو انْتِقَامٍ  

 

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, dendanya (ialah menggantinya) dengan hewan ternak yang sepadan dengan (hewan buruan) yang dibunuhnya menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu (hewan kurban) yang (dibawa) sampai ke Ka‘bah atau (membayar) kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan perbuatan yang telah lalu. Siapa kembali mengerjakannya, pasti Allah akan menyiksanya. Allah Maha Perkasa lagi Maha Memiliki (kekuasaan) untuk membalas.”

 

5. Dam Haji Karena Berjimak

Ini merupakan dam paling berat karena melakukan jimak dalam keadaan berihram secara sengaja dan berakal. Macam dam ini bersifat tartib (urut) dengan rincian sebagai berikut :

salah satu macam dam haji karena berjimah adalah menyembelih unta yang bersifat tartib
  1. Menyembelih unta (dengan ketentuan seperti kurban).
  2. Bila tidak ada, maka menyembelih sapi (dengan ketentuan seperti kurban).
  3. Bila tidak ada, maka menyembelih kambing sebanyak 7 ekor (dengan ketentuan seperti kurban).
  4. Bila tidak ada, maka membeli makanan pokok seperti zakat fitrah dan membagikannya ke fakir miskin dengan nilai yang setara dengan 1 ekor unta.
  5. Bila tidak mampu untuk membeli makanan pokok tersebut, maka membayar puasa. Dimana 1 mud sama dengan puasa 1 hari.

 

Demikian artikel mengenai macam-macam dam haji berdasarkan waktu tiba di Kota Makkah. Tentunya sebelum melaksanakan ibadah haji, Sahabat perlu memahaminya tidak lengah dalam membayar dam. Selanjutnya, jika telah merasa syarat wajib haji terpenuhi, ada baiknya untuk menyegerakan dan berniat untuk melaksanakannya. Langkah selanjutnya yang bisa sahabat lakukan adalah mencari travel haji terpercaya. Jejak Imani sebagai travel haji terbaik menyediakan beragam paket haji yang menyesuaikan dengan kebutuhan sahabat.  

 

Namun untuk Sahabat yang rindu Tanah Suci dan belum memasuki waktu pelaksanaan ibadah haji, ada baiknya untuk melakukan umroh terlebih dahulu karena ibadah umroh bisa dilakukan kapan saja dan tidak terbatas oleh waktu tertentu.  

 

Sebelum merencanakan ibadah umroh, sebaiknya calon tamu Allah ﷻ memperhatikan terlebih dahulu persyaratan dan tata cara umroh agar ibadah umroh insya Allah sah (mabrur). Langkah selanjutnya adalah mencari paket umroh terbaik. Jejak Imani juga menyediakan berbagai pilihan paket umroh dengan berbagai tanggal keberangkatan.

 

Selain paket di atas, Jejak Imani juga memiliki program wisata halal ke Tiga Negara (Mesir Jordan Aqsa) dan Uzbekistan. Di mana, dengan program tersebut Sahabat dapat napak tilas maqom para Nabi pada negara-negara tersebut. Sahabat dapat menghubungi tim Jejak Imani untuk detail paket wisata halal.

 

Semoga bermanfaat.

Bagikan:

Artikel Lainnya

Mengenal Zakat Fitrah, Niat, Hukum, Besaran Hingga Waktunya

Sabtu, 6 April 2024

Mengenal Zakat Fitrah, Niat, Hukum, Besaran Hingga Waktunya

Di antara rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim adalah membayar zakat. Salah satunya adalah zakat fitrah. Namun, zakat fitr...

Qurban 1 Sapi, Apakah Boleh untuk Satu Nama?

Senin, 20 Mei 2024

Qurban 1 Sapi, Apakah Boleh untuk Satu Nama?

Kurban 1 ekor sapi bisa diperuntukkan 7 orang dengan membagi rata harga sapi untuk 7 orang tersebut. Sebagaimana diriwayatkan oleh sahabat J...

Ratusan Jamaah Jejak Imani Ikuti Manasik Umroh di Hotel Bintang 5!

Senin, 29 Januari 2024

Ratusan Jamaah Jejak Imani Ikuti Manasik Umroh di Hotel Bintang 5!

Hari Minggu (21/01/2024) ratusan jamaah Jejak Imani mengikuti manasik umroh sebelu...

Ikuti Tips Umroh Pada Bulan Ramadhan 2024 dari Jejak Imani!

Senin, 26 Februari 2024

Ikuti Tips Umroh Pada Bulan Ramadhan 2024 dari Jejak Imani!

Melaksanakan umroh di bulan Ramadhan memiliki keistimewaan di bagian pahala. Bukan hanya pahala yang serupa melaksanakan ibadah haji, melain...

Lokasi Jejak Imani

Kantor Pusat

081112000180

Intermark Indonesia Ruko 9 & 10, Jalan Lingkar Timur No. 9 BSD Kota Tangerang Selatan, Banten 15310

Cabang Yogyakarta

08112995755

Jl. Salakan III No.222, Saman, Bangunharjo, Kec. Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Cabang Palembang

085273553536

Jalan Siaran No 1 Komp Vila Sako Indah Satelit 02 RT 104 RW 08, Kel Sako, Kec Sako, Palembang, Sumatera Selatan 30163

Cabang Surabaya

08113290037

Jl. Cimanuk No. 3, RT.008/RW.19, DR. Soetomo, Kec. Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur 60264

Cabang Bandung

08118008846

Jl. Pelajar Pejuang 45 No.38 Lingkar Selatan Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40263

Kebijakan & Privasi

Logo

Konsultasi Gratis Sekarang

Hubungi WA/Telp

Kantor Pusat

085720028100 (Yuta)

08119178100 (Siti)

087720027100 (Dhea)

08118246988 (Nabila)

087820025100 (Abdurrohman)

087720028100 (Safitri Aulia)

087820021100 (Putri Husnul Hotimah)

08111777080 (Sari)

081519898880 (Tiara)


Kemitraan & Cabang

087820021100 (Putri)

jejakimani@gmail.com