Ingin dapat penawaran khusus untuk Anda? Konsultasi sekarang!

Waktu Tunggu 40 Tahun, Apakah Hukum Haji Masih Wajib?

04 September 2026 ditinjau oleh Tim Khidmat jejak imani

article-thumbnail

Fenomena panjangnya masa tunggu (khususnya haji reguler) ibadah haji di Indonesia belakangan ini menjadi sorotan publik. Di beberapa provinsi seperti Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan dan Jawa Timur, calon jamaah yang baru mendaftar bisa harus menunggu hingga 30 - 40 tahun sebelum mendapat giliran berangkat.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar dalam fikih, bagaimana status hukum haji sebagai rukun Islam kelima jika seseorang yang telah mendaftar dan mampu secara finansial justru wafat sebelum sempat menunaikannya karena antrean yang begitu panjang? Apakah kewajiban haji tetap melekat, gugur, atau berpindah bentuk pelaksanaannya? Berikut penjelasannya.

Hukum Ibadah Haji

Haji merupakan rukun Islam yang kelima dan hukumnya fardhu 'ain (wajib bagi setiap individu) yang dilaksanakan satu kali seumur hidup bagi mereka yang memenuhi syarat istitha'ah (mampu). Kewajiban ini ditegaskan langsung dalam Al-Qur'an:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

"Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam." (QS. Ali 'Imran: 97)

Kewajiban ini juga disebutkan dalam hadis Nabi ﷺ tentang rukun Islam:

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

"Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa Ramadan." (HR. Bukhari dan Muslim)

Para ulama sepakat (ijma') bahwa haji wajib dilaksanakan segera setelah seseorang memenuhi syarat istitha'ah, meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai apakah kewajibannya bersifat segera (fauriyah) atau boleh ditunda (tarakhi):

  • Mazhab Hanafi dan Maliki: haji wajib dilaksanakan segera (fauran) begitu seseorang mampu, dan berdosa jika menunda tanpa uzur.
  • Mazhab Syafi'i dan sebagian Hanbali: kewajiban haji bersifat tarakhi (boleh ditunda), asalkan dilaksanakan sebelum ajal menjemput.

Perbedaan pandangan ini menjadi relevan ketika membahas kasus antrean panjang, karena implikasinya berbeda terhadap status dosa akibat penundaan.

Apa yang Menggugurkan Wajibnya Hukum Haji?

Kewajiban haji melekat pada syarat istitha'ah (kemampuan). Jika salah satu unsur istitha'ah tidak terpenuhi, maka kewajiban haji gugur atau tertunda hingga syarat itu terpenuhi. Unsur-unsur istitha'ah yang disepakati ulama meliputi:

  • Kemampuan fisik : sehat jasmani dan mampu menempuh perjalanan.
  • Kemampuan finansial : memiliki bekal (zad) yang cukup untuk perjalanan pulang-pergi serta nafkah keluarga yang ditinggalkan.
  • Keamanan perjalanan : jalur menuju Baitullah aman dari bahaya.
  • Bagi perempuan : adanya mahram atau rombongan yang aman.

Dalil utama mengenai syarat istitha'ah ini kembali merujuk pada QS. Ali 'Imran ayat 97 di atas, khususnya frasa "مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا" (bagi siapa yang mampu mengadakan perjalanan ke sana).

Rasulullah ﷺ juga menjelaskan makna istitha'ah ketika ditanya sahabat:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ: قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا السَّبِيلُ؟ قَالَ: الزَّادُ وَالرَّاحِلَةُ

"Dari Anas, ia berkata: Ditanyakan, 'Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan sabil (mampu)?' Beliau menjawab, 'Bekal dan kendaraan.'" [HR. Ibnu Majah]

Jika seseorang wafat sebelum sempat berhaji padahal ia telah memenuhi syarat mampu, maka kewajibannya tidak serta-merta gugur secara mutlak, ia dapat dibadalkan (digantikan) atau dibayarkan dari hartanya (fidyah/badal haji), berdasarkan hadis Nabi ﷺ :

أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَتْ: إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ، أَفَأَحُجُّ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ، حُجِّي عَنْهَا

"Seorang perempuan dari Bani Juhainah datang kepada Nabi ﷺ dan berkata, 'Ibuku telah bernazar untuk berhaji, namun ia meninggal sebelum sempat melaksanakannya. Bolehkah aku berhaji untuknya?' Beliau menjawab, 'Ya, berhajilah untuknya.'" (HR. Bukhari)

Sebaliknya, jika seseorang memang tidak pernah mampu secara fisik maupun finansial hingga akhir hayatnya, maka kewajiban haji gugur atasnya tanpa dosa, karena Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuannya (QS. Al-Baqarah: 286).

Apakah Haji Masih Wajib Jika Antrean Mencapai 40 Tahun?

Inilah titik persoalan kontemporer yang tidak dibahas secara eksplisit oleh ulama terdahulu, karena sistem kuota dan antrean haji adalah persoalan modern akibat keterbatasan kapasitas penyelenggaraan haji dibanding jumlah umat Islam yang ingin berangkat. Namun prinsip fikihnya tetap dapat diturunkan dari kaidah istitha'ah (kemampuan) di atas, dengan beberapa poin penting:

1. Kewajiban tetap berlaku sejak istitha'ah terpenuhi

Begitu seseorang memiliki kemampuan finansial dan fisik, kewajiban haji secara syar'i sudah melekat padanya, terlepas dari kapan ia benar-benar bisa berangkat akibat sistem kuota. Penundaan akibat antrean bukanlah pilihan pribadi, melainkan uzur di luar kendalinya, sehingga ia tidak berdosa karena penundaan tersebut, berbeda dengan orang yang mampu tapi sengaja menunda-nunda tanpa alasan.

2. Jika wafat dalam masa antrean setelah sempat mampu.

Ulama kontemporer (termasuk fatwa-fatwa dari lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia dan Lajnah Da'imah) umumnya berpendapat bahwa jika seseorang telah mendaftar dan telah memiliki kemampuan finansial (sudah membayar setoran haji) namun wafat sebelum diberangkatkan karena antrean, maka Kewajibannya dapat digugurkan melalui badal haji (dihajikan oleh ahli waris atau orang lain), sebagaimana hadis riwayat Ibnu Abbas di atas.

Sebagian ulama menilai ia tetap mendapatkan pahala berhaji karena telah berazam dan berusaha, berdasarkan kaidah:

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ صَحِيحًا مُقِيمًا

"Apabila seorang hamba sakit atau bepergian (sehingga terhalang beramal), maka dicatatkan baginya pahala seperti amal yang biasa ia kerjakan ketika sehat dan menetap." [HR. Muslim]

3. Jika usia lanjut atau sakit berat saat gilirannya tiba

Ketika giliran keberangkatan tiba namun kondisi fisik sudah tidak memungkinkan (misalnya karena usia sangat lanjut atau sakit permanen), maka berlaku hukum haji badal bagi orang yang masih hidup namun tidak mampu secara fisik (al-ma'dhub), sebagaimana hadis:

أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمٍ قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَثْبُتَ عَلَى الرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ

"Seorang perempuan dari Bani Khats'am berkata, 'Wahai Rasulullah, kewajiban haji yang Allah tetapkan atas hamba-Nya mendapati ayahku dalam keadaan tua renta, tidak mampu duduk tegak di atas kendaraan. Bolehkah aku berhaji untuknya?' Beliau menjawab, 'Ya, boleh.'" [HR. Bukhori dan muslim]

4. Pentingnya Mendaftar dan Menabung Untuk Haji

Panjangnya antrean adalah realitas struktural, banyak ulama dan lembaga fatwa menganjurkan agar umat Islam yang telah memiliki kemampuan finansial segera mendaftar begitu mampu, tanpa menunda-nunda, agar kewajiban tersebut secara syar'i telah "ditunaikan usahanya" sedini mungkin, sejalan dengan pandangan mazhab Hanafi dan Maliki tentang kesegeraan dalam melaksanakan ibadah haji.

5. Mendaftar Haji Plus

Selain haji reguler, pemerintah indonesia juga memberikan kuota khusus kepada PIHK untuk haji plus, dengan jarak antrian yang lebih pendek dibanding haji reguler. Saat ini antrian haji khusus mencapai 10 tahun, tentu jauh lebih singkat dibanding reguler yang mencapai 40 tahun.

Maka bagi calon jamaah yang memiliki kelebihan harta untuk mendaftar haji plus, bisa jadi opsi untuk menunaikan kewajibannya sebagai seorang muslim yang mampu untuk pergi haji. Salah satu travel yang menyediakan paket haji plus dengan fasilitas lebih nyaman yakni jejak imani ya sudah berizin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Informasi lebih lengkap terkait paket haji di jejak imani, Anda dapat konsultasi gratis bersama tim CSO kami dengan klik tombol di bawah ini.

Kesimpulan

Haji adalah kewajiban yang bersifat mutlak bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat istitha'ah (kemampuan fisik, finansial dan keamanan perjalanan), dan hukumnya gugur bagi mereka yang secara nyata tidak pernah mampu memenuhinya. Fenomena antrean haji yang mencapai 30-40 tahun di Indonesia tidak serta-merta menggugurkan kewajiban haji bagi mereka yang telah mampu, karena penundaan tersebut merupakan uzur sistemik di luar kendali individu, bukan kelalaian pribadi.

Jika seseorang wafat dalam masa antrean setelah sempat memiliki kemampuan (telah mendaftar dan membayar), atau menjadi tidak mampu secara fisik saat gilirannya tiba, syariat memberikan solusi berupa badal haji, sehingga kewajibannya tetap dapat ditunaikan melalui perwakilan. Pemerintah indonesia juga memberikan solusi dengan memberikan kuota khusus untuk haji plus,u yang masa tunggunya lebih pendek dibanding haji reguler.

Yang terpenting bagi setiap Muslim adalah segera mendaftar dan mempersiapkan diri sedini mungkin begitu memiliki kemampuan finansial, agar ikhtiar menunaikan rukun Islam kelima ini telah ditunaikan sesuai kemampuan dan waktu yang Allah tetapkan baginya.

Wallahu’alam bishowab….

Dilihat 147 kali