Ingin dapat penawaran khusus untuk Anda? Konsultasi sekarang!

Hukum Membadalkan Haji & Umrah Bagi Orang yang Tidak Pernah Beribadah Semasa Hidupnya dari Tinjauan Fikih, Dalil, dan Fatwa Ulama

02 November 2026 ditinjau oleh Tim Khidmat jejak imani

article-thumbnail

Ibadah umrah merupakan salah satu syiar Islam yang memiliki kedudukan yang mulia. Di antara keutamaan umrah yang sangat masyhur adalah fungsinya sebagai pembersih jiwa dan penghapus dosa-dosa di antara satu umrah ke umrah berikutnya.

Dalam kehidupan sehari-hari, sering kali timbul keinginan dari pihak keluarga atau ahli waris untuk menunaikan umrah atas nama kerabat atau orang tua yang telah meninggal dunia, sebuah amalan yang dikenal dalam istilah fikih sebagai Badal Umrahataumewakilkan pelaksanaan umrah kepada orang lain(إنابة العمرة/بدل العمرة).

Namun, timbul persoalan fikih, yaitu ketika almarhum atau almarhumah yang semasa hidupnya tidak pernah melaksanakan ibadah, khususnya meninggalkan salat lima waktu secara total hingga akhir hayatnya. Apakah pelaksanaan umrah badal sah untuk orang dalam kondisi demikian? Apakah pahala serta pengampunan dosa dapat sampai kepadanya? Serta bagaimana pula status pahala dan pengampunan dosa bagi pelaksana (orang yang menunaikan) umrah badal tersebut? Tulisan singkat ini semoga bisa menambah khazanah islam dan sedikit sudut pandang bagaimana syariat (khususnya dalam bidang fikih) memandangnya.

1. Keutamaan dan Pengampunan Dosa Bagi Pelaksana Badal Umrah

Sebelum meninjau keabsahan umrah bagi almarhum yang diwakilkan (al-manub 'anhu), penting untuk memahami terlebih dahulu kedudukan dan pahala bagi pelaksana (al-muta'ahhid atau al-na'ib) yang menjalankan ibadah umrah badal tersebut.

Para ulama sepakat bahwa orang yang menunaikan umrah badal untuk orang lain, baik secara sukarela (mutathawwi') maupun sebagai wakil yang mendapat sekadar biaya operasional, tetap mendapatkan keutamaan dan pahala yang sangat besar di sisi Allah. Hal ini didasarkan pada beberapa argumentasi fikih:

  • Bentuk Kebajikan dan Tolong-Menolong (Ta'awun 'Alal Birri wat Taqwa): Menjadi wakil dalam menunaikan umrah merupakan bentuk bantuan konkret kepada sesama Muslim. Allah SWT berfirman bahwa Dia tidak akan menyia-nyiakan pahala orang yang berbuat kebaikan (ihsan).

  • Keumuman Hadis Nabi: Pelaksana badal telah melakukan manasik secara langsung, mulai dari ihram dari miqat, tawaf di ka’bah, sa'i antara Safa dan Marwah, hingga tahallul.

Oleh karena itu, ia berhak mendapatkan bagian dari keumuman sabda Rasulullah:

«الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا»

Satu umrah ke umrah berikutnya adalah penghapus dosa di antara keduanya. (HR. Bukhari & Muslim)

  • Pahala Bagi Kedua Belah Pihak: Sebuah panduan dari Ibnu Hazm dalam “Al-Muhalla”bahwa beliau menjelaskan:

قال ابن حزم رحمه الله: «عن داود أنه قال: قلت لسعيد بن المسيب: يا أبا محمد، لأيهما الأجر، للحاج أم للمحجوج عنه؟ فقال سعيد: إن الله تعالى واسع لهما جميعا. قال ابن حزم: صدق سعيد رحمه الله».

Ibnu Hazm berkata, “Dari Dawud, ia berkata: Aku bertanya kepada Sa’id bin al-Musayyib, ‘Wahai Abu Muhammad, siapakah yang mendapatkan pahala, orang yang melaksanakan haji atau orang yang dihajikan?’ Sa’id menjawab, ‘Sesungguhnya Allah Ta'ala Mahaluas karunia-Nya bagi keduanya.’ Ibnu Hazm berkata, ‘Sa’id benar, semoga Allah merahmatinya.’”.

2. Kedudukan Badal Umrah Menurut Fikih dan Fatwa Kuwaitiyyah

Secara hukum asal, para ahli fikih dari berbagai mazhab menyepakati kebolehan pelaksanaan badal umrah. Hal ini dikarenakan umrah memiliki kemiripan hukum dengan ibadah haji, yaitu sama-sama dikategorikan sebagai ibadah yang menggabungkan unsur fisik (badaniyah) dan materi/biaya (maliyah).

Mengenai keabsahan badal umrah secara umum, tersebut dalam kitab Mausu'ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah:

ذَهَبَ الْفُقَهَاءُ فِي الْجُمْلَةِ إِلَى أَنَّهُ يَجُوزُ أَدَاءُ الْعُمْرَةِ عَنِ الْغَيْرِ، لِأَنَّ الْعُمْرَةَ كَالْحَجِّ، لِأَنَّ كُلًّا مِنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ عِبَادَةٌ بَدَنِيَّةٌ مَالِيَّةٌ

"Para ahli fikih secara umum berpendapat bahwa boleh menunaikan ibadah umrah untuk orang lain, karena umrah itu seperti haji; di mana haji dan umrah adalah ibadah yang bersifat jasmaniah sekaligus maliyah (membutuhkan biaya)."

عبادة بدنية محض الصلاة والصوم لا تجوز النيابة فيها؛ لأن المقصود وهو إتعاب النفس لا يحصل بالإنابة

"Ibadah yang murni bersifat badaniah (fisik semata) seperti shalat dan puasa, tidak boleh diwakilkan (tidak sah badal di dalamnya); karena tujuan utama dari ibadah tersebut adalah keletihan fisik diri pelaksana sendiri, dan hal itu tidak akan terwujud dengan cara perwakilan (inabah)."

3. Telisik Hukum: Membadalkan Umrah atau Haji Bagi Orang yang Meninggalkan Shalat dan Ibadah Seumur Hidup

Hukum membadalkan umrah atau haji bagi orang yang meninggalkan salat berkaitan dengan perbedaan pendapat ulama mengenai status orang tersebut. Ulama yang menganggapnya kafir secara akidah tidak membolehkan pelaksanaan haji atau umrah atas namanya. Adapun ulama yang tidak menganggapnya kafir, tetapi memandang perbuatannya sebagai bentuk kekufuran amali atau dosa yang sangat berat, membolehkan haji badal atau umrah badal untuknya, dengan memperhatikan syarat-syarat yang berlaku.

Karena mayoritas ulama tidak mengafirkan orang yang meninggalkan salat selama ia tidak menganggap meninggalkan salat sebagai sesuatu yang dibolehkan. Namun, apabila ia menganggap meninggalkan salat itu halal, maka ia menjadi kafir.

Contohnya, seseorang meninggalkan salat karena malas dan meremehkannya, tetapi tetap meyakini bahwa salat merupakan kewajiban. Hal ini berbeda dengan orang yang mengingkari kewajiban salat atau meyakini bahwa salat tidak lagi diperlukan. Keduanya tidak boleh disamakan begitu saja. Imam Nawawiy menegaskan dalam Syarh Muslimnya

وَذَهَبَ أَبُو حَنِيْفَةَ وَجَمَاعَةٌ مِنْ أَهْلِ الْكُوْفَةِ وَالْمُزَنِيُّ صَاحِبُ الشَّافِعِى رَحِمَهُمَا اللهُ أَنَّهُ لَا يَكْفُرُ وَلَا يُقْتَلُ بَلْ يُعَزَّرُ وَيُحْبَسُ حَتَّى يُصَلِّيَ

“Imam Abu Hanifah, sekelompok ulama dari Kufah, dan al-Muzani ulama mazhab Syafi’i, berpendapat bahwa orang tersebut tidak kafir dan tidak dibunuh. Hanya saja, ia diberi hukuman ta’zir dan ditahan sampai ia melaksanakan shalat.”

Imam Ibn Batthal dalam Syarh Bukhoriy juga mengutip Ibnu Abi Zaid al-Qairawani yang menegaskan hal yang serupa, bahwa dihukumi tidak kafir.

وقال ابن أبى زيد: الدليل على أن تارك الفرائض غير جاحد لها فاسق وليس بكافر؛ إجماع الأمة أنهم يصلون عليه، ويورث بالإسلام، ويدفن مع المسلمين

“Ibnu Abi Zaid berkata: Dalil bahwa orang yang meninggalkan kewajiban agama tanpa mengingkarinya adalah fasik dan bukan kafir adalah kesepakatan umat bahwa mereka menyalatinya, ia diwarisi dalam Islam, dan dimakamkan bersama umat Islam.”

Hal serupa juga dipegang oleh syaikh Wahbah Zuhailiy, pengarang kitab Tafsir al-Munir dan Fiqh Islam Wa adillatuh, beliau lebih memilih pendapat yang tidak mengafirkan orang yang tidak mengerjakan shalat, selama ia masih meyakini kewajibannya. Alasannya, karena banyak dalil yang menegaskan bahwa seorang Muslim yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat tidak akan kekal di dalam neraka, sementara orang kafir sudah pasti kekal di dalamnya

4. Kesimpulan dan Benang Akhir.

Berdasarkan kajian fikih penulis, dalil-dalil syariat, serta fatwa yang didapati penulis, maka kesimpulannya sebagai berikut:

Jika orang yang meninggal itu meninggalkan salat karena malas, tetapi tetap meyakini kewajibannya, maka menurut pendapat mayoritas ulama, ia tidak otomatis dihukumi kafir. Karena itu, terdapat dasar untuk membolehkan haji atau umrah badal atas namanya, dengan tetap memperhatikan syarat-syarat haji atau umrah badal.

Adapun jika ia secara sadar mengingkari kewajiban salat, persoalannya berbeda dan membutuhkan penilaian hukum berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Tidak tepat menetapkan kekafiran seseorang hanya berdasarkan informasi bahwa ia tidak pernah salat, tanpa mengetahui keyakinan dan keadaan yang berkaitan dengannya.

Perlu dicatat pula bahwa tetap berpuasa Ramadan tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan hukum meninggalkan salat. Hukum keduanya harus ditelaah berdasarkan dalil dan penjelasan ulama yang detil dan Panjang pula.

Kesimpulan akhirnya, Menurut pendapat dan fatwa fikih yang didapati oleh penulis, orang yang meninggalkan salat karena malas tidak otomatis keluar dari Islam. Oleh sebab itu, haji atau umrah badal untuknya dapat dibolehkan menurut pendapat tersebut, selama syarat-syarat haji badal terpenuhi. Adapun penerapan hukum (dia ninggalin salat karena ingkar, atau karena menganggapnya halal) ini terhadap orang tertentu perlu mempertimbangkan keadaan dan keyakinannya, bukan sekadar fakta bahwa ia tidak melaksanakan salat.

Dan Adapun apakah pahala umrah badal tersebut bisa menghapuskan dosa bagi yang dibadalkan? Tentu ini Kembali kepada haknya Allah, tersebab salat Adalah ibadah yang dilaksanakan secara masing-masing, begitu pula dengan puasa. Ibadah umrah atau haji badalnyanya bisa saja sah, namun konsekuensi dari kewajiban yang ditinggalkan semasa hidup, tentu ada perhitungannya sendiri dari Allah.

Selain badal umroh, jejak imani juga memiliki program badal haji yang diperuntukkan bagi seseorang yang tidak mampu melaksanakannya karena sudah meninggal atau keterbatasan fisik. Anda dapat mempercayakan badal haji dan umroh kepada jejak imani, perusahaan yang bergerak di bidang jasa travel haji dan umroh. jejak imani berdiri sejak tahun 2012 berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan nama PT JEJAK IMANI BERKAH BERSAMA yang sudah berizin resmi sebagai PPIU dan PIHK.

Ingin badal umroh yang aman dan terpercaya? Badal umroh di jejak imani jawabannya. Semoga bermanfaat!

Wallahua’lam bisshowab.

Dilihat 100 kali