Ingin dapat penawaran khusus untuk Anda? Konsultasi sekarang!

Karyawan Perlu Bayar Zakat Penghasilan? Simak Hukumnya

03 May 2026 ditinjau oleh Tim Khidmat jejak imani

article-thumbnail

Zakat penghasilan atau yang dikenal juga dengan zakat profesi (zakah al mal al mustafad) adalah zakat yang dikenakan atas setiap pendapatan atau penghasilan yang diperoleh seseorang melalui pekerjaan, profesi, atau usaha yang ditekuninya, baik berupa gaji, upah, honorarium, maupun hasil jasa lainnya. Istilah al mal al mustafad berasal dari kata istafada yang berarti 'memperoleh manfaat atau keuntungan baru'. Para ulama kontemporer menggunakannya untuk merujuk pada setiap harta yang diperoleh dari sumber penghasilan rutin maupun insidental.

Dalil-dalil Zakat Penghasilan

Hukum mengeluarkan zakat penghasilan terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadits yang kemudian ditafsirkan oleh para ulama, simak penjelasan berikut.

1. Al-Qur’an

Al-Qur'an memberikan landasan yang kuat tentang kewajiban mengeluarkan sebagian harta dalam banyak ayat. Berikut ayat-ayat yang menjadi pijakan hukum zakat penghasilan:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ

Wahai orang-orang yang beriman! berinfaqlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu”. (QS. Al-Baqarah: 267)

Ayat ini merupakan dalil paling pokok bagi hukum membayar zakat penghasilan. Para ulama kontemporer menegaskan bahwa frasa مَا كَسَبْتُمْ (mā kasabtum — 'hasil usahamu') bersifat umum mencakup seluruh bentuk penghasilan manusia, termasuk gaji, honor, dan pendapatan profesi. Imam Qurtubi dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat ini adalah perintah membayar zakat dari seluruh yang diperoleh lewat kerja.

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka”. (QS. At-Taubah : 103)

Ayat ini menunjukkan kewajiban zakat bersifat menyeluruh atas "harta" (أَمْوَال — amwāl) tanpa pengecualian jenis tertentu. Kata amwāl yang berbentuk jamak mengisyaratkan keumuman, mencakup semua kategori harta termasuk penghasilan dari profesi.

وَفِىٓ أَمْوَٰلِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّآئِلِ وَٱلْمَحْرُومِ

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang yang tidak meminta”. (QS. Adz-Dzariyat : 19)

Ayat ini menegaskan bahwa dalam setiap harta terdapat hak yang harus ditunaikan untuk kaum fakir dan miskin. Hak (حَقٌّ) di sini dimaknai sebagai zakat wajib yang harus disalurkan, mencakup seluruh bentuk kepemilikan harta termasuk penghasilan.

2. Hadits

Hadits-hadits Nabi ﷺ memberikan penjelasan teknis tentang kewajiban, nisab, dan kadar zakat. Beberapa hadits berikut relevan dengan zakat penghasilan:

بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ...

"Islam dibangun di atas lima perkara: syahadat bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat..." (HR. Bukhari dan Muslim)

مَنِ اسْتَفَادَ مَالًا فَلَا زَكَاةَ عَلَيْهِ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

"Barang siapa memperoleh harta baru, maka tidak ada zakat atasnya hingga berlalu satu tahun (haul)." (HR. Tirmidzi)

فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ، وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ

"Tanaman yang diairi hujan atau mata air atau tadah hujan zakatnya sepersepuluh (10%), sedangkan yang diairi dengan tenaga (irigasi buatan) zakatnya seperduapuluh (5%)." (HR. Bukhari dan Muslim)

لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ

Tidak ada zakat pada perak yang kurang dari lima uqiyah”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Hukum Zakat Penghasilan Menurut Para Ulama

Zakat penghasilan merupakan isu ijtihadi yang diperdebatkan para ulama. Secara garis besar terdapat dua arus pendapat utama :

Ulama yang Mewajibkan Zakat Penghasilan

Berikut merupakan pendapat yang mewajibkan zakat penghasilan

1. Ibnu Qudamah (Madzhab Hambali)

Dalam kitab Al-Mughni, Ibnu Qudamah (w. 620 H) menyebutkan bahwa harta mustafad (harta yang diperoleh baru) wajib dizakati jika mencapai nisab. Beliau mengutip pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang membolehkan zakat harta mustafad sebelum haul jika harta tersebut berdiri sendiri, tidak bergabung dengan harta lain yang sudah ada.

2. Dr. Yusuf Al-Qaradhawi

Ulama kontemporer terkemuka Dr. Yusuf Al-Qaradhawi dalam Fiqh Az Zakat membahas zakat penghasilan secara panjang lebar. Beliau berpendapat bahwa penghasilan dan gaji wajib dizakati dengan mengqiyaskannya pada zakat hasil bumi (pertanian) yang tidak mensyaratkan haul.

3. Syaikh Wahbah Az-Zuhaili

Dalam kitab Al Fiqh Al Islami wa Adillatuh, Syaikh Wahbah Az-Zuhaili menegaskan bahwa penghasilan profesi termasuk dalam kategori harta yang wajib dizakati berdasarkan keumuman nash Al-Qur'an dan Hadits. Beliau mendukung pandangan yang mengqiyaskan penghasilan dengan zakat pertanian.

4. Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa No. 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan menetapkan:

  • Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya.
  • Nisab zakat penghasilan adalah 85 gram emas atau senilainya.
  • Kadar (tarif) zakat penghasilan adalah 2,5%.
  • Zakat dikeluarkan setiap kali menerima penghasilan (haul dianggap setahun apabila dijumlah selama satu tahun).
  • Waktu pembayaran boleh dicicil tiap bulan.

Ulama yang Tidak Mewajibkan Zakat Penghasilan

Adapun ada beberapa mazhab yang menyatakan bahwa tidak wajib mengeluarkan zakat penghasilan.

1. Mazhab Syafi'i (Pendapat Klasik)

Dalam pandangan mayoritas ulama Syafi'iyah klasik, zakat diwajibkan atas jenis-jenis harta yang sudah ditentukan secara eksplisit oleh nash (tauqifi), yaitu: emas, perak, hewan ternak, biji-bijian, buah-buahan dan barang dagangan. Penghasilan dari pekerjaan atau profesi tidak masuk dalam kategori membayar zakat sehingga tidak wajib dizakati secara langsung.

2. Mazhab Maliki (Persyaratan Haul)

Mayoritas ulama Malikiyah mensyaratkan haul (perputaran satu tahun) bagi seluruh harta, termasuk penghasilan. Mereka berpegang pada hadits yang menyatakan tidak ada zakat atas harta yang belum mencapai satu tahun. Konsekuensinya, penghasilan dikumpulkan selama satu tahun dan dikeluarkan zakatnya di akhir tahun apabila mencapai nisab.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Bagi yang mengambil pendapat wajibnya membayar zakat profesi, maka berikut cara menghitungnya :

1. Metode 1: Menghitung Bruto (Gross Method)

Zakat penghasilan dihitung langsung dari penghasilan kotor tanpa dikurangi pengeluaran apapun. Metode ini lebih sederhana dan dianut sebagian ulama yang berpendapat kebutuhan pokok tidak mengurangi kewajiban zakat.

Rumus Zakat = 2,5% × Penghasilan Bruto

Contoh : Gaji Rp 10.000.000/bulan, maka zakat yang harus dikeluarkan 2,5% × Rp 10.000.000 = Rp 250.000/bulan

2. Metode 2: Neto (Net Method)

Terdapat pula metode perhitungan zakat penghasilan yang dihitung dari penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok dan tanggungan. Metode ini didukung syekh Yusuf Al Qardhawi dan MUI karena lebih adil dan mempertimbangkan kemampuan Muzakki.

Rumus: Zakat = 2,5% × (Penghasilan Bruto - Kebutuhan Pokok - Tanggungan)

Contoh:

  • Gaji bruto : Rp 10.000.000
  • Kebutuhan pokok (PSAK) : Rp 5.000.000
  • Penghasilan bersih : Rp 5.000.000,
  • Zakat yang harus dikeluarkan : 2,5% × Rp 5.000.000 = Rp 125.000/bulan

Setelah membayar zakat tiap tahun, untuk menyempurnakan rukun islam, umat Muslim perlu berangkat haji bagi yang mampu bersama jejak imani.

jejak imani adalah travel haji dan umroh sejak tahun 2012 dengan nama PT JEJAK IMANI BERKAH BERSAMA yang sudah berizin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Anda juga bisa menanyakanan dan konsultasi dengan tim jejak imani terkait kebutuhan selama ibadah umroh di Tanah Suci.

Semoga bermanfaat!

Dilihat 25 kali