Ditulis oleh Ustadz H. Muhammad Ruhiyat Haririe, Lc., Dipl. / Sabtu, 6 April 2024

Di antara rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim adalah membayar zakat. Salah satunya adalah zakat fitrah. Namun, zakat fitrah berbeda dengan zakat pada umumnya. Umumnya zakat berkaitan dengan harta muzakki, adapun zakat fitrah berkaitan dengan jiwa atau diri muzakki tersebut. Berikut kami coba paparkan sedikit ringkasan mengenai fiqih zakat fitrah.

 

Hukum Zakat Fitrah

Hukum membayar zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim. Setidaknya, sebagaimana disampaikan oleh para ulama, bahwa ada 3 hal yang menjadi syarat diwajibkannya zakat fitrah, yaitu 

  1. Muslim, 
  2. Hidup pada malam Idul Fitri,
  3. Diwajibkan untuk diri sendiri dan anggota keluarga yang wajib dinafkahi.

 

Kewajiban ini sebagaimana Hadits Rasulullah ﷺ dari sahabat Ibnu Umar dalam Shahihain :

 

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا

 

 قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 

 

زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا

 

 مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى

 

 وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا

 

  أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

 

"Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari, no. 1503; Muslim, no. 984)

 

Hadits tersebut menjelaskan mengenai kewajiban zakat fitrah bagi setiap muslim tanpa memandang status. Termasuk di antara fakir miskin yang menjadi mustahiq, juga di antaranya jika seorang bayi lahir di sore hari terakhir bulan Ramadhan, maka tetap diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Pun bagi orang yang wafat di malam Idul Fitri (setelah terbenam matahari) maka tetap wajib pula untuk membayar zakat fitrah (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Juz VI, halaman 105).

 

Adapun mereka yang terbatas dalam jumlah harta, maka hanya wajib mengeluarkan zakat fitrah sesuai dengan kemampuannya atau menunggu hingga bisa mengeluarkan zakat fitrah. Sebagai contoh, seorang fakir atau miskin, ia hanya mampu mengeluarkan setengah sha, maka ia wajib mengeluarkan yang setengah sha itu. Atau ia tidak memiliki apapun kecuali makanan yang untuk dia makan pada hari itu, maka kewajiban zakatnya ditangguhkan hingga ia punya cukup harta untuk membayar zakatnya. (Al Gamrawi, Anwarul Masalik, Hal. 241).  

 

Besaran Zakat Fitrah

Sebagaimana yang telah dijelaskan pada hadits sebelumnya, bahwa besaran zakat fitrah adalah 1 sha. Satu sha’ yang wajib dikeluarkan menurut Imam Taqiyuddin Ad Dimasyqi adalah sesuai dengan Qutul Balad (makanan pokok suatu negeri) muzakki. Sebagai contoh misalnya seorang muzakki biasa makan nasi dengan kualitas harga beras 25.000 per kg, maka ia wajib membayarkan zakat fitrahnya minimal sesuai dengan apa yang ia makan. Jika membayar dengan kualitas yang lebih baik, maka tentu lebih baik pula. Pun juga ketika seseorang makanan pokoknya atau makanan pokok di negerinya adalah tepung, kurma, dll., maka ia wajib mengeluarkan zakat fitrah sesuai dengan makanan pokoknya atau makanan pokok di negerinya. (Taqiyuddin Ad-Dimasyqi, Kifayatul Akhyar, hal. 277).

 

Satu sha dalam ukuran gram menurut Mazhab Hanafi setara dengan 3.800 gram (3,8 kg). Sedangkan menurut madzhab Maliki satu sha setara 2700 gram (2,7 kg). Sedangkan dalam madzhab Syafi’i dan Hambali satu sha setara 2751 gram (2,751 kg). (Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz 2 hal. 910-911).

berapa zakat fitrah untuk 1 orang

 

Waktu Untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah

Para Ulama membagi menjadi 5 (lima) mengenai waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah:

 

1. Jawaz (Diperbolehkan) 

Waktu diperbolehkannya untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah sejak awal Ramadhan hingga terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri.

 

2. Wujub (Wajib) 

Waktu mulai diwajibkannya untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah pada saat terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri.

 

3. Afdhal / Mustahab (Afdhal / Utama)  

Waktu yang afdhal atau utama untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah pada hari Idul Fitri, sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

 

4. Makruh (Sebaiknya Dihindari) 

Waktu makruhnya untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah pada hari Idul Fitri, setelah pelaksanaan shalat Idul fitri. Namun makruh ini bukan berarti tidak sah zakat fitrahnya. Namun, sebaiknya dihindari untuk mengeluarkan zakat fitrah pada waktu ini.

 

5. Haram 

Diharamkan untuk untuk mengeluarkan zakat fitrah pada saat setelah terbenamnya matahari di hari Idul Fitri (memasuki 2 syawal).

 

Al Baijuri mengatakan, “diharamkan memperlambat membayar zakat fitrah hingga terbenamnya matahari pada hari Idul Fitri tanpa udzur syar’i atau kondisi darurat. Adapun bagi mereka yang terlambat membayar zakat fitrah, maka tetap wajib untuk mengqadha zakat fitrahnya.” (Nawawi Al Bantani, Kasyifatussaja, hal. 364).

 

Hal ini karena, pada hari tersebut juga, hikmahnya zakat fitrah adalah untuk mencukupkan para fakir miskin pada hari Idul Fitri. Sehingga mereka tetap bisa merayakan Idul Fitri dengan makan dan minum yang cukup. (Al Gamrawi, Anwarul Masalik, Hal. 241).  

 

Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah

Pada hakikatnya, niat itu bertempat di dalam hati. Hal ini sebagaimana telah disepakati ijma’ para ulama. Maka diperkenankan untuk meniatkan masing-masing di dalam hatinya saat sedang mengeluarkan zakat fitrah. Namun, dalam madzhab Syafi’i, men-talafudz (melafalkan) niat hukumnya mustahab, guna menyelaraskan dan memantapkan niat di dalam hati. Berikut niat yang dapat dibaca ketika mengeluarkan zakat fitrah:

 

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ

 

 ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

 

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa

 

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘ala.”

 

2. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ

 

ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ

 

ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

 

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa

 

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘ala.”

 

Doa Zakat FItrah

Imam Nawawi al-Adzkar, menganjurkan agar saat membayar zakatnya, seseorang membaca doa berikut :

 

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

 

Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim

 

“Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui,” (QS. Al-Baqarah [2]: 127) (An-Nawawi, al-Adzkar, hal 327).

 

Semoga melalui pembahasan zakat fitrah ini, Allah ﷻ memberikan kemudahan dan keberkahan atas segala ikhtiar kita dalam menunaikan rukun islam keempat, yaitu membayar zakat.

 

Setelah membayar zakat tiap tahun dalam memenuhi rukun islam, umat Muslim perlu menyempurnakan rukun Islam dengan berangkat haji bagi yang mampu. Jika telah merasa syarat wajib haji terpenuhi, ada baiknya untuk menyegerakan dan berniat untuk melaksanakannya. Langkah selanjutnya yang bisa sahabat lakukan adalah mencari travel haji terpercaya. Jejak Imani sebagai travel haji terbaik menyediakan beragam paket haji yang menyesuaikan dengan kebutuhan sahabat.  

 

Sahabat juga dapat melaksanakan ibadah sunnah bersama Jejak Imani yaitu umroh dan napak tilas maqom para Rasul dengan wisata halal. Jadi tunggu apalagi segera tanya dulu, konsultasi gratis dengan tim Jejak Imani.

 

Semoga bermanfaat!

Bagikan:

Artikel Lainnya

Puasa Syawal atau Bayar Hutang Puasa, Mana yang Didahulukan?

Minggu, 21 April 2024

Puasa Syawal atau Bayar Hutang Puasa, Mana yang Didahulukan?

Seseorang yang berpuasa di bulan Ramadhan ia hanya akan berperang dengan nafsunya sendiri dan "setan dalam bentuk manusia", ada pun saat pua...

Sedih, Inilah Kondisi Sepi Masjid Al Aqsa yang Miris (April 2024)

Jumat, 10 Mei 2024

Sedih, Inilah Kondisi Sepi Masjid Al Aqsa yang Miris (April 2024)

Masjid Al Aqsa, masjid bersejarah bagi umat Muslim yang terletak di Baitul Maqdis, Palestina. Kiblat pertama bagi umat Muslim, tempat singga...

Masih Bekerja di Bulan Ramadhan, Mungkinkah Mendapat Lailatul Qadar?

Rabu, 3 April 2024

Masih Bekerja di Bulan Ramadhan, Mungkinkah Mendapat Lailatul Qadar?

Mustahil bisa mendapatkan keberkahan, jika tidak mengejar dengan beramal kebaikan. Pun sama halnya dengan malam terbaik "Lailatul Qadar", ti...

Apa Itu Haji Tamattu? Berikut Tata Cara dan Cara Bayar Dam

Jumat, 19 Januari 2024

Apa Itu Haji Tamattu? Berikut Tata Cara dan Cara Bayar Dam

Haji tamattu adalah salah satu dari 3 jenis haji yang dapat dilakukan umat islam. Jenis-jenis tersebut ada karena perbedaan jadwal kedatanga...

Lokasi Jejak Imani

Kantor Pusat

081112000180

Intermark Indonesia Ruko 9 & 10, Jalan Lingkar Timur No. 9 BSD Kota Tangerang Selatan, Banten 15310

Cabang Yogyakarta

08112995755

Jl. Salakan III No.222, Saman, Bangunharjo, Kec. Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Cabang Palembang

085273553536

Jalan Siaran No 1 Komp Vila Sako Indah Satelit 02 RT 104 RW 08, Kel Sako, Kec Sako, Palembang, Sumatera Selatan 30163

Cabang Surabaya

08113290037

Jl. Cimanuk No. 3, RT.008/RW.19, DR. Soetomo, Kec. Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur 60264

Cabang Bandung

08118008846

Jl. Pelajar Pejuang 45 No.38 Lingkar Selatan Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40263

Kebijakan & Privasi

Logo

Konsultasi Gratis Sekarang

Hubungi WA/Telp

Kantor Pusat

085720028100 (Yuta)

08119178100 (Siti)

087720027100 (Dhea)

08118246988 (Nabila)

087820025100 (Abdurrohman)

087720028100 (Safitri Aulia)

087820021100 (Putri Husnul Hotimah)

08111777080 (Sari)

081519898880 (Tiara)


Kemitraan & Cabang

087820021100 (Putri)

jejakimani@gmail.com