Sabtu, 6 April 2024
Di antara rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim adalah membayar zakat. Salah satunya adalah zakat fitrah. Namun, zakat fitrah berbeda dengan zakat pada umumnya. Umumnya zakat berkaitan dengan harta muzakki, adapun zakat fitrah berkaitan dengan jiwa atau diri muzakki tersebut. Berikut kami coba paparkan sedikit ringkasan mengenai fiqih zakat fitrah.
Hukum Zakat Fitrah
Hukum membayar zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim. Setidaknya, sebagaimana disampaikan oleh para ulama, bahwa ada 3 hal yang menjadi syarat diwajibkannya zakat fitrah, yaitu
- Muslim,
- Hidup pada malam Idul Fitri,
- Diwajibkan untuk diri sendiri dan anggota keluarga yang wajib dinafkahi.
Kewajiban ini sebagaimana Hadits Rasulullah ﷺ dari sahabat Ibnu Umar dalam Shahihain :
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا
مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى
وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا
أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
"Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari, no. 1503; Muslim, no. 984)
Hadits tersebut menjelaskan mengenai kewajiban zakat fitrah bagi setiap muslim tanpa memandang status. Termasuk di antara fakir miskin yang menjadi mustahiq, juga di antaranya jika seorang bayi lahir di sore hari terakhir bulan Ramadhan, maka tetap diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Pun bagi orang yang wafat di malam Idul Fitri (setelah terbenam matahari) maka tetap wajib pula untuk membayar zakat fitrah (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Juz VI, halaman 105).
Adapun mereka yang terbatas dalam jumlah harta, maka hanya wajib mengeluarkan zakat fitrah sesuai dengan kemampuannya atau menunggu hingga bisa mengeluarkan zakat fitrah. Sebagai contoh, seorang fakir atau miskin, ia hanya mampu mengeluarkan setengah sha, maka ia wajib mengeluarkan yang setengah sha itu. Atau ia tidak memiliki apapun kecuali makanan yang untuk dia makan pada hari itu, maka kewajiban zakatnya ditangguhkan hingga ia punya cukup harta untuk membayar zakatnya. (Al Gamrawi, Anwarul Masalik, Hal. 241).
Besaran Zakat Fitrah
Sebagaimana yang telah dijelaskan pada hadits sebelumnya, bahwa besaran zakat fitrah adalah 1 sha. Satu sha’ yang wajib dikeluarkan menurut Imam Taqiyuddin Ad Dimasyqi adalah sesuai dengan Qutul Balad (makanan pokok suatu negeri) muzakki. Sebagai contoh misalnya seorang muzakki biasa makan nasi dengan kualitas harga beras 25.000 per kg, maka ia wajib membayarkan zakat fitrahnya minimal sesuai dengan apa yang ia makan. Jika membayar dengan kualitas yang lebih baik, maka tentu lebih baik pula. Pun juga ketika seseorang makanan pokoknya atau makanan pokok di negerinya adalah tepung, kurma, dll., maka ia wajib mengeluarkan zakat fitrah sesuai dengan makanan pokoknya atau makanan pokok di negerinya. (Taqiyuddin Ad-Dimasyqi, Kifayatul Akhyar, hal. 277).
Satu sha dalam ukuran gram menurut Mazhab Hanafi setara dengan 3.800 gram (3,8 kg). Sedangkan menurut madzhab Maliki satu sha setara 2700 gram (2,7 kg). Sedangkan dalam madzhab Syafi’i dan Hambali satu sha setara 2751 gram (2,751 kg). (Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz 2 hal. 910-911).
Waktu Untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah
Para Ulama membagi menjadi 5 (lima) mengenai waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah:
1. Jawaz (Diperbolehkan)
Waktu diperbolehkannya untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah sejak awal Ramadhan hingga terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri.
2. Wujub (Wajib)
Waktu mulai diwajibkannya untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah pada saat terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri.
3. Afdhal / Mustahab (Afdhal / Utama)
Waktu yang afdhal atau utama untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah pada hari Idul Fitri, sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
4. Makruh (Sebaiknya Dihindari)
Waktu makruhnya untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah pada hari Idul Fitri, setelah pelaksanaan shalat Idul fitri. Namun makruh ini bukan berarti tidak sah zakat fitrahnya. Namun, sebaiknya dihindari untuk mengeluarkan zakat fitrah pada waktu ini.
5. Haram
Diharamkan untuk untuk mengeluarkan zakat fitrah pada saat setelah terbenamnya matahari di hari Idul Fitri (memasuki 2 syawal).
Al Baijuri mengatakan, “diharamkan memperlambat membayar zakat fitrah hingga terbenamnya matahari pada hari Idul Fitri tanpa udzur syar’i atau kondisi darurat. Adapun bagi mereka yang terlambat membayar zakat fitrah, maka tetap wajib untuk mengqadha zakat fitrahnya.” (Nawawi Al Bantani, Kasyifatussaja, hal. 364).
Hal ini karena, pada hari tersebut juga, hikmahnya zakat fitrah adalah untuk mencukupkan para fakir miskin pada hari Idul Fitri. Sehingga mereka tetap bisa merayakan Idul Fitri dengan makan dan minum yang cukup. (Al Gamrawi, Anwarul Masalik, Hal. 241).
Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah
Pada hakikatnya, niat itu bertempat di dalam hati. Hal ini sebagaimana telah disepakati ijma’ para ulama. Maka diperkenankan untuk meniatkan masing-masing di dalam hatinya saat sedang mengeluarkan zakat fitrah. Namun, dalam madzhab Syafi’i, men-talafudz (melafalkan) niat hukumnya mustahab, guna menyelaraskan dan memantapkan niat di dalam hati. Berikut niat yang dapat dibaca ketika mengeluarkan zakat fitrah:
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ
ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘ala.”
2. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ
ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ
ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘ala.”
Doa Zakat FItrah
Imam Nawawi al-Adzkar, menganjurkan agar saat membayar zakatnya, seseorang membaca doa berikut :
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim
“Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui,” (QS. Al-Baqarah [2]: 127) (An-Nawawi, al-Adzkar, hal 327).
Semoga melalui pembahasan zakat fitrah ini, Allah ﷻ memberikan kemudahan dan keberkahan atas segala ikhtiar kita dalam menunaikan rukun islam keempat, yaitu membayar zakat.
Setelah membayar zakat tiap tahun dalam memenuhi rukun islam, umat Muslim perlu menyempurnakan rukun Islam dengan berangkat haji bagi yang mampu. Jika telah merasa syarat wajib haji terpenuhi, ada baiknya untuk menyegerakan dan berniat untuk melaksanakannya. Langkah selanjutnya yang bisa sahabat lakukan adalah mencari travel haji terpercaya. Jejak Imani sebagai travel haji terbaik menyediakan beragam paket haji yang menyesuaikan dengan kebutuhan sahabat.
Sahabat juga dapat melaksanakan ibadah sunnah bersama Jejak Imani yaitu umroh dan napak tilas maqom para Rasul dengan wisata halal. Jadi tunggu apalagi segera tanya dulu, konsultasi gratis dengan tim Jejak Imani.
Semoga bermanfaat!
521x
Bagikan:
Artikel Lainnya
Jumat, 26 Juli 2024
Wajib Vaksin Meningitis Untuk Umroh 2024? Ini Info Terbarunya!
Pemerintah Arab Saudi kembali mewajibkan vaksin meningitis untuk umroh di tahun 2024. Ini bukan ...
Jumat, 23 Februari 2024
5 Keutamaan Bulan Ramadhan 1445 H, Bulan Penuh Berkah
Bulan Ramadhan adalah satu dari bulan yang sangat dinantikan oleh umat Muslim. Pada bulan Ramadhan umat Muslim akan mengerjakan puasa selama...
Jumat, 25 Oktober 2024
6 Keistimewaan Masjid Al-Aqsa
Masjid Al-Aqsa menjadi kiblat pertama umat Muslim sebelum turunnya p...
Kamis, 6 Juni 2024
Ikuti Waktu Terbaik Potong Kuku & Rambut di Bulan Dzulhijjah!
Ibadah qurban telah dilaksanakan sejak zaman Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Namun, qurban juga dilanjutkan oleh Rasulullah ﷺ hingga terus dia...