Ingin dapat penawaran khusus untuk Anda? Konsultasi sekarang!

Nafar Awal atau Nafar Tsani, Mana yang Lebih Mabrur?

04 September 2026 ditinjau oleh Tim Khidmat jejak imani

article-thumbnail

Setiap musim haji, jamaah yang baru saja melempar jumrah di hari-hari Tasyriq di Mina dihadapkan pada satu pilihan penting: apakah akan meninggalkan Mina lebih cepat (nafar awal) atau bertahan hingga hari terakhir (nafar tsani)? Pertanyaan ini bukan sekadar soal logistik, tetapi juga menyentuh sisi batin jamaah. Mana yang lebih utama, lebih dekat pada sunnah, dan lebih membawa haji menuju kemabruran?

Apa Itu Nafar Awal dan Nafar Tsani?

Secara bahasa, nafar berarti rombongan yang berangkat atau bergerak. Dalam konteks haji, nafar merujuk pada keberangkatan jamaah dari Mina setelah menuntaskan lontar jumrah pada hari-hari Tasyriq (11 – 13 Dzulhijjah). Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab (juz 6, hlm. 442) menjelaskan bahwa hari kedua Tasyriq disebut hari nafar awal karena jamaah yang ingin bersegera boleh meninggalkan Mina pada hari itu, sedangkan hari ketiga disebut hari nafar tsani, yaitu hari terakhir bagi jamaah yang memilih menetap.

Nafar awal berarti jamaah meninggalkan Mina pada 12 Dzulhijjah setelah melempar tiga jumrah. Sehingga total rangkaian hajinya berlangsung sekitar empat hari (9–12 Dzulhijjah). Jamaah yang melakukan nafar awal berat

Nafar tsani berarti jamaah tetap bermalam satu malam lagi di Mina, melempar tiga jumrah untuk ketiga kalinya pada 13 Dzulhijjah, baru kemudian kembali ke Makkah.

Perbedaan praktisnya terletak pada tiga hal:

  • Lama waktu di Mina: nafar awal 2 malam, nafar tsani 3 malam
  • Jumlah pelemparan 3 jumrah: nafar awal 2 kali, nafar tsani 3 kali
  • Durasi total rangkaian haji: nafar awal 4 hari, nafar tsani 5 hari

Imam Nawawi dan mayoritas ulama Syafi’iyyah menegaskan bahwa mabit di Mina termasuk wajib haji yang berkonsekuensi dam bila ditinggalkan tanpa uzur, sehingga siapa pun yang mengambil nafar awal wajib sudah keluar dari batas Mina sebelum matahari terbenam tanggal 12; jika terlambat, ia otomatis wajib melanjutkan hingga nafar tsani.

Nafar Awal atau Nafar Tsani, Mana yang Lebih Mabrur?

Inilah pertanyaan inti yang sering menimbulkan kegelisahan di hati jamaah. Jawabannya, secara hukum asal (ashlul hukmi), nafar awal dan nafar tsani keduanya sah dan tidak mempengaruhi keabsahan maupun kemabruran haji. Dasar hukum kebolehan memilih salah satu dari keduanya termaktub jelas dalam Al-Qur’an, Surat Al-Baqarah ayat 203:

وَاذْكُرُوا اللّٰهَ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْدُوْدٰتٍ ۗ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِيْ يَوْمَيْنِ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۚ وَمَنْ تَاَخَّرَ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِۙ لِمَنِ اتَّقٰىۗ

“Berzikirlah kepada Allah pada hari yang telah ditentukan jumlahnya. Siapa yang mempercepat (meninggalkan Mina) setelah dua hari, tidak ada dosa baginya. Siapa yang mengakhirkannya, tidak ada dosa (pula) baginya, (yakni) bagi orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 203)

Rasulullah menguatkan ayat tersebut dengan sabdanya:

الْحَجُّ يَوْمُ عَرَفَةَ مَنْ جَاءَ قَبْلَ صَلَاةِ الصُّبْحِ مِنْ لَيْلَةِ جَمْعٍ فَتَمَّ حَجُّهُ أَيَّامُ مِنًى ثَلَاثَةٌ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ

“Haji adalah pada hari ‘Arafah, barang siapa yang datang sebelum shalat Shubuh semenjak malam di Muzdalifah maka hajinya telah sempurna, hari-hari di Mina ada tiga, barang siapa yang menyegerakan dalam dua hari (Nafar Awal) maka tidak ada dosa padanya dan barang siapa yang menunda (Nafar Tsani) maka tidak ada dosa baginya.” (H.R. Abu Daud)

Dari ayat Qs. Al-Baqarah: 203 dan hadits di atas, para ulama sepakat bahwa mengambil pilihan nafar awal maupun nafar tsani tidak mempengaruhi mabrur tidaknya ibadah haji yang dilaksanakan. Dikarenakan secara keabsahan pelaksanaan ibadah haji, kedua pilihan tersebut memenuhi syarat yang menjadikan ibadah haji yang dilaksanakan sah dan sempurna. Tanpa mengurangi pahala dari haji yang dilakukan tersebut.

Namun dari sisi keutamaan (afdhaliyyah), sebagian ulama, termasuk kalangan Syafi’iyyah memandang nafar tsani lebih utama karena lebih mendekati kehati-hatian (ihtiyath) dalam beribadah. Jamaah menyempurnakan tiga hari lontar jumrah dan memperpanjang waktu dzikir serta ibadah di Mina, sebagaimana disinggung dalam penutup Qs. Al Baqarah ayat 203, ”…bagi orang yang bertakwa.”

Ulama lain menilai nafar awal justru lebih sesuai bagi jamaah yang memiliki uzur, seperti kondisi fisik lemah, usia lanjut atau kepadatan yang membahayakan keselamatan. Dalam kondisi demikian, mengambil keringanan (rukhshah) yang disediakan syariat juga bernilai ibadah, bukan kekurangan.

Dengan kata lain, ukuran kemabruran haji tidak ditentukan oleh nafar mana yang dipilih, melainkan oleh kualitas ketakwaan, keikhlasan, dan kesungguhan jamaah dalam menjalankan setiap detik rangkaian ibadahnya.

Kesimpulan

Nafar awal dan nafar tsani adalah dua pintu kemudahan yang sama-sama dibuka oleh syariat, berdasarkan QS. Al-Baqarah: 203. Nafar tsani memiliki nilai lebih dari sisi kesempurnaan amal bagi yang mampu, sementara nafar awal adalah keringanan (rukhshah) yang tepat bagi yang memiliki uzur. Hal yang membuat haji mabrur bukanlah lamanya waktu di Mina atau pilhan nafar awal maupun nafar tsani, melainkan ketakwaan yang menyertainya hingga akhir.

Dengan adanya pilihan ini, ibadah haji menjadi lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan jamaah haji. Semoga Allah memberikan kita semuanya kebaikan dan kemampuan untuk menunaikan ibadah haji ke tanah suci.

Ada baiknya jika mampu secara finansial dan fisik dibarengi dengan ikhtiar mencari paket haji lebih nyaman yang sesuai, seperti paket haji plus atau haji tanpa tunggu di jejak imani.

jejak imani adalah travel haji dan umroh sejak tahun 2012 dengan nama PT JEJAK IMANI BERKAH BERSAMA yang sudah berizin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Anda juga bisa menanyakanan dan konsultasi dengan tim jejak imani terkait kebutuhan selama ibadah haji di Tanah Suci.

Wallāhu a‘lam bish-shawāb

Dilihat 157 kali