Ditulis oleh Ustadz H. Jundi Imam Syuhada, Lc. M.IRK, / Jumat, 25 Oktober 2024
Masa iddah merupakan waktu tunggu yang diperuntukkan bagi wanita setelah ditinggal wafat atau diceraikan suaminya. Pada masa iddah ini terdapat beberapa aturan yang berlaku bagi wanita tersebut, salah satunya adalah tidak diperbolehkan untuk keluar rumah atau safar. Namun bagaimana jika keluar rumah karena ibadah umroh? Simak penjelasan ustadz di bawah ini.
Hukum Wanita Iddah Keluar Rumah untuk Ibadah
Terdapat 2 pendapat masyhur terkait perkara seorang wanita yang sedang dalam masa iddah lalu ia ingin keluar rumah atau safar untuk pergi umroh. Sebelum mengikuti pendapat yang mana, pertama harus melihat dulu bagaimana keadaan dan kondisinya.
Terdapat 2 pendapat antara yang menyatakan wanita yang sedang masa iddah itu ia harus tetap di dalam rumah dan tidak kemana-mana, sedangkan pendapat kedua ialah diperbolehkannya pergi selama hal itu ada kebutuhan. Maksud dari “kebutuhan” disini tentunya ulama menjelaskan lagi, dengan bersandar pada dalil dan ijtihad ulama, sebagaimana penjelasan imam an-Nawawiy dalam Raudhah at-Thalibin:
فقد بينها النووي بقوله في روضة الطالبين: يجب على المعتدة ملازمة مسكن العدة، فلا تخرج إلا لضرورة أو عذر، فإن خرجت أثمت، وللزوج منعها، وكذا لوارثه عند موته، وتعذر في الخروج في مواضع؛ منها: إذا خافت على نفسها أو مالها من هدم أو حريق أو غرق فلها الخروج، سواء فيه عدة الوفاة والطلاق
“Imam an-Nawawiy menjelaskan dalam kitab Raudhoh at-Thalibin bahwa seorang wanita yang sedang dalam masa haid haruslah menetap di dalam rumahnya, ia tidak boleh keluar rumah kecuali dalam keadaan darurat atau adanya udzur, jika ia keluar maka akan berdosa. Sedangkan diperbolehkannya ia keluar manakala ia takut akan dirinya sendiri (seperti adanya gempa, bencana dst), atau takut dan khawatir karena hartanya akan hilang atau terbakar dan seterusnya. Hal ini berlaku untuk wanita yang dalam masa iddah karena ditingal wafat suaminya atau masa iddah karena perceraian.”
Keadaan Pertama
Keadaan pertama, jika uang yang sudah diberikan atau dibayarkan ke travel bisa ditarik dulu atau bisa untuk pindah tanggal setelah usai masa iddahnya, maka sebaiknya memilih pendapat untuk tetap di rumah dengan mengganti jadwal umrahnya, atau menarik kembali uangnya dari pihak travel.
Keadaan Kedua
Keadaan kedua, jika uang yang dibayarkan ke travel sudah digunakan untuk pembelian akomodasi umrah, semisal bayar tiket pesawat, bayar hotel dst, maka bisa untuk mengambil pendapat bolehnya safar umrah bagi wanita dalam masa iddah karena persoalan uang yang akan hangus atau hilang jika tidak jadi berangkat, terlebih hari ini umrah itu cukup besar nominal uangnya. Jika memilih pendapat atas kebolehan ini pun tentunya bersandarkan pada dalil, sebagaimana yang disampaikan sahabat Ibnu Abbas bahwa wanita yang dalam masa iddah boleh-boleh saja keluar, sebagaimana firman Allah dalam al-Quran, sebagaimana disebutkan berikut:
لقول الله تعالى: {فإن خرجن فلا جناح عليكم في ما فعلن في أنفسهن}.
“Maka jika mereka (wanita yang dalam masa iddah) itu keluar, maka tidak ada dosa bagimu mengenai apa yang mereka lakukan pada diri mereka sendiri” (Al-Baqarah: 240)
Juga bersandar pada hadits Rasulullah yang diriwayatkan dari jalur imam Abu Dawud dalam kitab Shahih al-Bukhari :
قال عطاء: ثم جاء الميراث، فنسخ السكنى، تعتد حيث شاءت. رواهما أبو داود.
“Imam al-Atho’ berkata: lalu datanglah padanya warisan, maka dibatalkanlah tempat tinggalnya, sehingga ia dapat menjalankan masa iddahnya itu dimanapun ia mau.”
Apabila seorang wanita yang sedang dalam masa iddah dan dia safar (bepergian), hendaklah menjauhi segala hal yang bisa membuat terjadinya fitnah, seperti bersolek yang berlebihan, tebar pesona dst.
Kesimpulan
Jika seorang wanita sedang dalam masa iddah (cerai atau ditinggal wafat suami) dan bertepatan dengan jadwal ia berangkat umroh, maka jika bisa mengganti tanggal umrohnya setelah selesai masa iddahnya atau menarik kembali uangnya (maka hal itu lebih didahulukan). Apabila ia tidak bisa menarik uangnya, tidak bisa pula mengganti jadwal keberangkatan umrahnya, maka boleh baginya pergi untuk umrah dengan memperhatikan beberapa hal yang tadi kami sebutkan.
Ingin perjalanan ibadah haji, umroh dan jelajah dunya lebih berkesan dan nyaman? jejak imani insya Allah jawabannya.
Wallahu’alam bishawab.
140x
Bagikan:
Artikel Lainnya
Jumat, 1 November 2024
Nafar Awal dan Nafar Tsani dalam Haji, Apa Perbedaannya?
Ketika berbicara mengenai haji, tak asing jika kita membahas tempat-...
Senin, 4 Maret 2024
Mau Pahala Berlipat? Kerjakan Amalan Sunnah Bulan Ramadhan!
Amalan bulan Ramadhan - Bulan Ramadhan adalah bulan penuh berkah dimana umat Muslim berlomba-lomba berbuat kebaikan demi mendapatkan pahala ...
Minggu, 19 Mei 2024
Hukum & Pengertian Qurban, Tidak Hanya Soal Menyembelih Hewan
Idul Adha identik dengan melakukan qurban yang mana hanya terjadi setahun sekali. Awal mula Qurban dilakukan pada zaman Nabi Ibrahim As dan ...
Jumat, 5 April 2024
Mau Zakat Fitrah? Simak Niat & Hukumnya Sebelum Membayar!
Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah wajib umat Muslim (dengan beberapa syarat) di setiap bulan Ramadhan. Perintah membayarkan zakat ter...