Ingin dapat penawaran khusus untuk Anda? Konsultasi sekarang!

Negara Lagi Begini Kita Ikutan Demo, Dosa atau Engga?

04 September 2026 ditinjau oleh Tim Khidmat jejak imani

article-thumbnail

Akhir-akhir ini demonstrasi kembali marak. Mahasiswa turun ke jalan, buruh menyampaikan tuntutan, organisasi masyarakat menggelar aksi, dan masyarakat umum ikut menyuarakan keresahan. Ada yang memprotes kebijakan pemerintah, menolak kenaikan harga, menuntut keadilan, atau meminta negara memperbaiki kebijakan yang dianggap merugikan rakyat.

Terbaru, massa aksi mendesak pemerintah dan pimpinan DPR RI agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset serta menuntut hukuman mati bagi koruptor. Di Bogor, ada demo supir angkot yang menuntut adanya kebijakan penertiban dan kelangsungan operasional angkutan.

Di tengah kondisi masyarakat seperti sekarang, muncul pertanyaan penting: apakah demonstrasi memang perlu dilakukan? Bolehkah seorang Muslim ikut demonstrasi? Dan bagaimana hukumnya dalam Islam?

Pertanyaan ini tidak bisa dijawab hanya dengan mengatakan bahwa semua demonstrasi haram, atau sebaliknya semua demonstrasi pasti benar. Demonstrasi adalah sarana menyampaikan aspirasi. Karena itu, hukumnya perlu dilihat dari tujuan, cara, isi tuntutan, serta dampaknya. Ia tidak bisa dihukumi secara teori di atas kertas saja.

Bolehkah Umat Islam Ikut Demonstrasi?

Dalam masalah ini, para ulama kontemporer berbeda pendapat. Sebagian melarang demonstrasi karena khawatir menjadi sarana kekacauan, bentrokan, perusakan, dan pembangkangan terhadap penguasa. Namun, sebagian ulama lainnya membolehkannya sebagai wasilah untuk menyampaikan aspirasi, mengingatkan penguasa, menuntut keadilan, dan mencegah kemungkaran selama tetap berada dalam batas-batas syariat.

Dewan ulama Arab Saudi menyatakan aksi demonstrasi di negaranya tidak sesuai dengan hukum syariah, dan karenanya dilarang. Bahkan, Pemerintah Saudi pernah mencetak 1,5 juta naskah tentang fatwa ulama bahwa demonstrasi merupakan tindakan tak Islami, bertentangan dengan Islam. Naskah itu dibagikan kepada sebanyak mungkin warganya. Ini bisa dipahami karena bentuk pemerintahan Saudi yang bercorak dinasti, berbeda dengan kondisi Indonesia.

Dalam konteks Indonesia, Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama tahun 1997 menyatakan bahwa demonstrasi untuk mengemukakan pendapat boleh dilakukan dengan syarat tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar, tidak ada jalan lain seperti musyawarah dan lobi, serta jika ditujukan kepada pemerintah dilakukan dengan penjelasan dan nasihat.

Dengan demikian, demonstrasi pada dasarnya boleh, tetapi bukan tanpa batas. Jika dilakukan secara damai untuk tujuan yang benar dan tidak menimbulkan kemungkaran atau kerusakan yang lebih besar, maka tidak tepat mengatakan bahwa orang yang mengikutinya otomatis berdosa. Sebaliknya, jika demonstrasi disertai kekerasan, perusakan, fitnah, penghinaan, intimidasi, penjarahan, atau kezaliman, maka perbuatan tersebut haram. Tujuan yang baik tidak pernah menghalalkan cara yang haram.

Namun bukan berarti dengan adanya berbagai kemungkinan buruk itu, demonstrasi serta merta dilarang. Ketentuan hukumnya tetap mengikuti realita di lapangan, bukan asumsi yang belum terjadi.

Bagaimana Pandangan Islam terkait Demonstrasi?

Islam sendiri tidak mengajarkan umatnya untuk diam terhadap kemungkaran dan ketidakadilan. Allah berfirman:

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali ‘Imran: 104).

Rasulullah ﷺ juga bersabda :

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ

“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, dengan lisannya. Jika tidak mampu, dengan hatinya.” (HR. Muslim).

Namun, amar makruf nahi mungkar, sekali lagi, harus mempertimbangkan maslahat dan mafsadat. Imam al-Ghazali menjelaskan bahwa menghadapi penguasa hendaknya dilakukan dengan penjelasan dan nasihat, sedangkan mencegah dengan kekerasan dikhawatirkan menimbulkan fitnah dan keburukan yang lebih besar. Ia berkata:

أَمَّا الْمَنْعُ بِالْقَهْرِ ... فَإِنَّ ذَلِكَ يُحَرِّكُ الْفِتْنَةَ وَيُهَيِّجُ الشَّرَّ وَيَكُونُ الْمَحْذُورُ مِنْهُ أَكْثَرَ

“Adapun mencegah dengan kekerasan, hal itu dapat menggerakkan fitnah, membangkitkan keburukan, dan bahaya yang ditimbulkannya justru lebih besar.” (Ihya’ ‘Ulumiddin, Jilid II, hlm. 337).

Karena itu, jangan sampai demonstrasi yang bertujuan menolak kezaliman justru melahirkan kezaliman baru. Jangan sampai fasilitas umum dirusak, masyarakat dirugikan, ambulans terhambat, terjadi bentrokan, atau orang lain menjadi korban. Kaidah fikih menyatakan:

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

“Menolak kerusakan didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.”

Selain itu, seorang Muslim tidak boleh ikut demonstrasi sekadar karena ikut-ikutan. Ia tidak tahu apa yang menjadi tuntutan. Apalagi kalau ikut demonstrasi sekadar dibayar untuk kepentingan pihak tertentu yang belum jelas tujuannya.

Allah berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا

“Wahai orang-orang yang beriman! Jika seorang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya.” (QS. Al-Hujurat: 6).

Dalam konteks hukum positif Indonesia, demonstrasi merupakan bagian dari hak menyampaikan pendapat di muka umum. UU No. 9 Tahun 1998 secara eksplisit mendefinisikan unjuk rasa atau demonstrasi sebagai kegiatan untuk mengeluarkan pikiran secara demonstratif di muka umum dan menjamin pelaksanaannya dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum.

Kesimpulan

Demonstrasi secara hukum positif di Indonesia adalah boleh dan dilindungi undang-undang, sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Secara syariat, demonstrasi juga boleh sebagai sarana menyampaikan aspirasi selama tidak menyebabkan kerusakan, kezaliman, atau kemungkaran. Sebaliknya, mendiamkan kemungkaran dan kezaliman juga tidak boleh.

Kendati demikian, demonstrasi bukan satu-satunya jalan untuk mengemukakan pendapat. Masih banyak cara lain: melalui tulisan, dialog, nasihat, musyawarah, pendidikan masyarakat, jalur hukum, dan berbagai sarana yang memungkinkan kebenaran disampaikan tanpa menimbulkan kerusakan yang lebih besar.

Wallāhu a‘lam bish-shawāb

Dilihat 117 kali