Sabtu, 11 Januari 2025
Tawaf wada atau tawaf perpisahan merupakan rangkaian ibadah terakhir sebelum meninggalkan kota Makkah. Dengan melakukan tawaf wada, artinya jamaah akan segera meninggalkan kota Makkah dan melanjutkan perjalanan ke Madinah maupun pulang ke Tanah Air. Tak jarang umat Muslim merasakan kesedihan yang mendalam saat melakukan ibadah satu ini.
Pengertian Tawaf Wada
Tawaf wada merupakan salah satu jenis tawaf. Kata wada sendiri berasal dari bahasa Arab yang artinya perpisahan. Sehingga tawaf wada adalah tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Makkah. Tawaf wada menjadi bentuk perpisahan dan penghormatan terhadap Baitulla atau rumah Allah. Setelah melakukan tawaf wada, jamaah dianjurkan untuk tidak berlama-lama dan sesegera mungkin meninggalkan Kota Makkah.
Tawaf wada dilakukan oleh jamaah haji atau umroh yang hendak meninggalkan kota Makkah untuk pulang ke negara masing-masing atau melanjutkan perjalanan ke Kota Madinah. Sedangkan penduduk asli Kota Makkah tidak perlu melakukan tawaf wada sesaat sebelum keluar kota Makkah. Pasalnya mereka akan kembali lagi ke tempat tinggalnya di Makkah.
Syarat Pelaksanaan Tawaf Wada
Tata cara tawaf wada sama seperti tawaf pada umumnya yakni mengelilingi Ka’bah sebanyak 7x dan berlawanan dengan jarum jam. Adapun sebelum melaksanakannya, jamaah perlu mengetahui syarat pelaksanaan tawaf wada,. Jamaah wajib memenuhi syarat sah sholat sebelum melaksanakan tawaf wada yaitu suci, menutup aurat dan berniat sebagaimana Rasulullah bersabda dalam hadits berikut
الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلَاةٌ إِلَّا أَنَّ اللهَ تَعَالَى أَحَلَّ لَكُمْ فِيهِ الْكَلاَمَ فَمَنْ تَكَلَّمَ فَلَا يَتَكَلَّمْ إِلَّا بِخَيْرٍ رَوَاهُ الْحَاكِمُ وَقَالَ صَحِيْحُ الْإِسْنَادِ
“Tawaf di baitullah seperti shalat, hanya Allah di dalamnya menghalalkan bagi kalian berbicara. Barangsiapa berbicara, maka janganlah berbicara kecuali kebaikan,” (HR. Al-Hakim)
Hukum Tawaf Wada
Melaksanakan tawaf wada hukumnya wajib bagi jamaah haji kecuali bagi wanita yang sedang haid. Sebagaimana yang tertuang dalam hadits berikut :
وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: { أُمِرَ اَلنَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرَ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ, إِلَّاأَنَّهُ خَفَّفَ عَنِ الْحَائِضِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Orang-orang diperintahkan agar akhir dari ibadah haji mereka adalah thawaf di Baitullah, tetapi diberikan keringanan bagi wanita haidh.” (Muttafaqun ‘alaih) (HR. Bukhari dan Muslim)
Dengan melaksanakan tawaf wada di akhir ibadah haji bukan berarti kita tidak dapat kembali ke Baitullah. Umat Muslim dapat kembali memakmurkan Baitullah dengan beribadah umroh dan haji lagi.
Saat ini sudah hadir jejak imani, travel haji dan umroh yang sudah berizin resmi dari Kemenag, sehingga umat Muslim dapat kembali ke Baitullah dengan mudah dan lebih nyaman. jejak imani akan membantu memfasilitasi kebutuhan jamaah sehingga jamaah dapat fokus beribadah umroh maupun haji.
Segera tanya dulu dan konsultasi gratis dengan tim CSO jejak imani yang akan melayani dan menjawab pesan calon jamaah dengan sepenuh hati.
Wallahu’alam bishawab.
182x
Bagikan:
Artikel Lainnya

Selasa, 1 Oktober 2024
Shalat Terlewat? Lakukan Shalat Qadha sebagai Gantinya!
Banyak orang mungkin pernah mengalami kejadian dimana mereka melewatkan waktu shalat karena berb...

Jumat, 5 April 2024
Membayar Zakat Fitrah dengan Uang, Bagaimana Hukumnya?
Pada era modern seperti sekarang ini, banyak sekali alternatif dalam pelaksanaan ibadah yang bisa dilakukan seiring perbedaan kebutuhan anta...

Jumat, 1 November 2024
Haram Mengunjungi Baitul Maqdis? Ini Penjelasannya!
Baitul Maqdis, di dalamnya terdapat Masjidil Aqsa yang menjadi situs...

Kamis, 6 Juni 2024
Ikuti Waktu Terbaik Potong Kuku & Rambut di Bulan Dzulhijjah!
Ibadah qurban telah dilaksanakan sejak zaman Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Namun, qurban juga dilanjutkan oleh Rasulullah ﷺ hingga terus dia...