Ingin dapat penawaran khusus untuk Anda? Konsultasi sekarang!

Sabtu, 11 Januari 2025

Tawaf wada atau tawaf perpisahan merupakan rangkaian ibadah terakhir sebelum meninggalkan kota Makkah. Dengan melakukan tawaf wada, artinya jamaah akan segera  meninggalkan kota Makkah dan melanjutkan perjalanan ke Madinah maupun pulang ke Tanah Air. Tak jarang umat Muslim merasakan kesedihan yang mendalam saat melakukan ibadah satu ini.

 

Pengertian Tawaf Wada

Tawaf wada merupakan salah satu jenis tawaf. Kata wada sendiri berasal dari bahasa Arab yang artinya perpisahan. Sehingga tawaf wada adalah tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Makkah. Tawaf wada menjadi bentuk perpisahan dan penghormatan terhadap Baitulla atau rumah Allah. Setelah melakukan tawaf wada, jamaah dianjurkan untuk tidak berlama-lama dan sesegera mungkin meninggalkan Kota Makkah.

 

Tawaf wada dilakukan oleh jamaah haji atau umroh yang hendak meninggalkan kota Makkah untuk pulang ke negara masing-masing atau melanjutkan perjalanan ke Kota Madinah. Sedangkan penduduk asli Kota Makkah tidak perlu melakukan tawaf wada sesaat sebelum keluar kota Makkah. Pasalnya mereka akan kembali lagi ke tempat tinggalnya di Makkah.

 

Syarat Pelaksanaan Tawaf Wada

Tata cara tawaf wada sama seperti tawaf pada umumnya yakni mengelilingi Ka’bah sebanyak 7x dan berlawanan dengan jarum jam. Adapun sebelum melaksanakannya, jamaah perlu mengetahui syarat pelaksanaan tawaf wada,. Jamaah wajib memenuhi syarat sah sholat sebelum melaksanakan tawaf wada yaitu suci, menutup aurat dan berniat sebagaimana Rasulullah bersabda dalam hadits berikut

 

 الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلَاةٌ إِلَّا أَنَّ اللهَ تَعَالَى أَحَلَّ لَكُمْ فِيهِ الْكَلاَمَ فَمَنْ تَكَلَّمَ فَلَا يَتَكَلَّمْ إِلَّا بِخَيْرٍ رَوَاهُ الْحَاكِمُ وَقَالَ صَحِيْحُ الْإِسْنَادِ 

 

“Tawaf di baitullah seperti shalat, hanya Allah di dalamnya menghalalkan bagi kalian berbicara. Barangsiapa berbicara, maka janganlah berbicara kecuali kebaikan,” (HR. Al-Hakim)

 

Hukum Tawaf Wada

Melaksanakan tawaf wada hukumnya wajib bagi jamaah haji kecuali bagi wanita yang sedang haid. Sebagaimana yang tertuang dalam hadits berikut :

 

وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: { أُمِرَ اَلنَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرَ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ, إِلَّاأَنَّهُ خَفَّفَ عَنِ الْحَائِضِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

 

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Orang-orang diperintahkan agar akhir dari ibadah haji mereka adalah thawaf di Baitullah, tetapi diberikan keringanan bagi wanita haidh.” (Muttafaqun ‘alaih) (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Dengan melaksanakan tawaf wada di akhir ibadah haji bukan berarti kita tidak dapat kembali ke Baitullah. Umat Muslim dapat kembali memakmurkan Baitullah dengan beribadah umroh dan haji lagi. 

 

Saat ini sudah hadir jejak imani, travel haji dan umroh yang sudah berizin resmi dari Kemenag, sehingga umat Muslim dapat kembali ke Baitullah dengan mudah dan lebih nyaman. jejak imani akan membantu memfasilitasi kebutuhan jamaah sehingga jamaah dapat fokus beribadah umroh maupun haji.

 

Segera tanya dulu dan konsultasi gratis dengan tim CSO jejak imani yang akan melayani dan menjawab pesan calon jamaah dengan sepenuh hati. 

 

Wallahu’alam bishawab.

182x

Bagikan:

Artikel Lainnya

Shalat Terlewat? Lakukan Shalat Qadha sebagai Gantinya!

Selasa, 1 Oktober 2024

Shalat Terlewat? Lakukan Shalat Qadha sebagai Gantinya!

Banyak orang mungkin pernah mengalami kejadian dimana mereka melewatkan waktu shalat karena berb...

Membayar Zakat Fitrah dengan Uang, Bagaimana Hukumnya?

Jumat, 5 April 2024

Membayar Zakat Fitrah dengan Uang, Bagaimana Hukumnya?

Pada era modern seperti sekarang ini, banyak sekali alternatif dalam pelaksanaan ibadah yang bisa dilakukan seiring perbedaan kebutuhan anta...

Haram Mengunjungi Baitul Maqdis? Ini Penjelasannya!

Jumat, 1 November 2024

Haram Mengunjungi Baitul Maqdis? Ini Penjelasannya!

Baitul Maqdis, di dalamnya terdapat Masjidil Aqsa yang menjadi situs...

Ikuti Waktu Terbaik Potong Kuku & Rambut di Bulan Dzulhijjah!

Kamis, 6 Juni 2024

Ikuti Waktu Terbaik Potong Kuku & Rambut di Bulan Dzulhijjah!

Ibadah qurban telah dilaksanakan sejak zaman Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Namun, qurban juga dilanjutkan oleh Rasulullah ﷺ hingga terus dia...

Lokasi Jejak Imani

+62 8111 2000 180

Intermark Indonesia Ruko 9 & 10, Jalan Lingkar Timur No. 9 BSD Kota Tangerang Selatan, Banten 15310

0811 299 5755

Jl. Salakan III No.222, Saman, Bangunharjo, Kec. Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

0852 7355 3536

Jalan Siaran No 1 Komp Vila Sako Indah Satelit 02 RT 104 RW 08, Kel Sako, Kec Sako, Palembang, Sumatera Selatan 30163

0811 329 0037

Jl. Cimanuk No. 3, RT.008/RW.19, DR. Soetomo, Kec. Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur 60264

0811 800 8846

Jl. Pelajar Pejuang 45 No.38 Lingkar Selatan Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40263

Kebijakan & Privasi

Logo

Konsultasi Gratis Sekarang

Kantor Pusat

085720028100 (Yuta)

08119178100 (Siti)

087720028100 (Fitri)

081519898880 (Tiara)

087820025100 (Abdu)


Kemitraan & Cabang

087820021100 (Putri)

jejakimani@gmail.com