Jumat, 5 April 2024
Pada era modern seperti sekarang ini, banyak sekali alternatif dalam pelaksanaan ibadah yang bisa dilakukan seiring perbedaan kebutuhan antara zaman dahulu dengan masa kini. Salah satunya adalah metode penyaluran zakat fitrah dalam bentuk uang tunai.
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi mereka yg kemudian telah mendapatkan separuh lebih dari bulan Ramadhan dan hidup hingga malam hari raya. Besaran zakat yang harus dikeluarkan sebagaimana hadits Rasulullah Saw adalah 1 sha’.
Sha merupakan satuan takaran yang setara dengan empat mud. Sedangkan satu mud adalah cakupan penuh dua telapak tangan orang dewasa. Dengan demikian, satu sha memuat empat kali cakupan penuh dua telapak tangan orang dewasa. (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh Juz 2 hal. 910). Satu sha’ yang wajib dikeluarkan menurut Imam Taqiyuddin Ad Dimasyqi adalah sesuai dengan Qut (makanan pokok) muzakki. (Lihat : Kifayatul Akhyar, hal. 277)
Terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama madzhab maupun ulama lainnya mengenai pengkonversian ukuran 1 sha’ atau mud dalam ukuran satuan berat. Satu sha menurut Mazhab Hanafi setara dengan delapan ritl Iraq. Dalam ukuran gram, satu sha setara dengan 3.800 gram (3,8 kg). Sedangkan menurut madzhab Maliki satu sha setara 2700 gram (2,7 kg). Sedangkan dalam madzhab Syafi’i dan Hambali satu sha setara 2751 gram (2,751 kg). (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh juz 2 hal. 910-911).
Maka dalam menyikapi perbedaan ukuran berat secara gram, para ulama berpendapat bahwa ketika menyalurkan zakat fitrah lebih baik kita lebihkan secara ukuran berat gram sebagai bentuk kehati-hatian kita dalam menyikapi perbedaan pendapat pengkonversian satuan volume Sha’ menjadi satuan berat (gr/kg). Adapun ketika berlebih, maka kelebihannya akan dicatat sebagai shadaqah di sisi Allah swt. (Lihat : Kitab Kifayatul Akhyar, hal. 277)
Bagaimana Hukumnya Membayar Zakat Fitrah dengan Uang?
Terdapat dua pendapat mengenai zakat fitrah yang dibayarkan dengan uang. Simak di bawah ini.
1. Pendapat Jumhur Madzhab
Pendapat Jumhur madzhab (Imam Syafi’i, Imam Malik dan Imam Ahmad) dan para ulama mazhabnya, sepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada penerima zakat dalam bentuk uang. Mereka berpegangan pada hadits riwayat Abu Said:
كنّا نُخْرِجُهَا عَلَى عَهْدِ
رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
صَاعًا مِنْ طَعَامٍ، وَكَانَ طَعَامُنَا التَّمْرُ
وَالشَّعِيْرُ وَالزَّبِيْبُ وَالأَقْطُ
“Pada masa Rasul shallallahu alaihi wasallam, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju.” (HR. Muslim)
Alasannya, ketika zaman Rasulullah sejatinya sudah ada dinar dan dirham namun Rasulullah ﷺ dan para sahabat tetap mengeluarkan zakat fitrah dengan bahan makanan. Hal ini juga sesuai dengan tujuan utama dan mendasar dari pensyariatan zakat yaitu menjamin keberlangsungan hidup para mustahiq yaitu dengan menjamin ketersediaan pangan pada hari raya Idul Fitri.
وواجب الفطرة لكل واحد صاع
من غالب قوت بلد المؤدى عنه
“Wajib bagi setiap orang untuk menunaikan zakat fitrah sebesar 1 sha’ dari makanan pokok di negaranya” (Lihat : Kasyifatus Saja, hal. 270)
2. Pendapat Madzhab Imam Abu Hanifah
Sedangkan pendapat yang membolehkan adalah pendapat dalam madzhab imam Abu Hanifah. Beliau berlandaskan pada firman Allah subhanahu wa ta’ala:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.” (Qs. Ali Imran: 92)
Pada ayat tersebut, Allah memerintahkan kita untuk menafkahkan sebagian harta yang kita cintai. Harta yang paling dicintai pada masa Rasul berupa makanan, sedangkan harta yang paling dicintai pada masa sekarang adalah uang. Oleh karena itu, menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan. Di samping itu, mereka juga berargumen bahwa menjaga kemaslahatan merupakan hal prinsip dalam hukum Islam. Dalam hal zakat fitrah, mengeluarkan zakat dalam bentuk uang membawa kemaslahatan baik untuk muzakki maupun mustahiq zakat. Bagi muzakki, mengeluarkan zakat dalam bentuk uang sangatlah simpel dan mudah. Sedangkan bagi mustahiq, dengan uang tersebut ia bisa membeli keperluan yang mendesak pada saat itu. (Lihat : Hukmu Ikhraji al-Qimah fi Zakat al-Fithr karya Dr. Abdullah Al Ghofili Hal. 5).
Kesimpulan
Pada Intinya mayoritas ulama bersepakat bahwa membayar zakat fitrah dengan bahan pokok secara langsung lebih utama daripada membayarkannya dengan uang. Ini sejalan dengan dukungan nash Quran dan Hadits yang kuat serta apa yang dicontohkan oleh para sahabat dan ulama-ulama terdahulu. Bahwa sejak zaman Rasulullah ﷺ dimana saat itu sudah ada mata uang dinar dan dirham, namun Rasulullah ﷺ dan para sahabat tetap menunaikan zakat fitrah menggunakan bahan pokok. Begitupula apa yang disampaikan oleh Imam Al-Haramain Al-Juwaini Asy-Syafi’i bahwa zakat fitrah adalah ibadah yang telah ditetapkan ketentuannya. (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh Juz 2 hal. 911)
Adapun bagi mereka yang ingin membayarkannya dalam bentuk uang, maka tetap diperbolehkan dengan mengikuti atau bertaqlid pada mazhab imam Abu Hanifah. Artinya secara ukuran zakat fitrah pun tetap mengikuti ketentuan yang berlaku di dalam madzhab Hanafi yaitu setara dengan 3,8 kg makanan pokok suatu negeri.
Walaupun disamping itu dalam madzhab Syafi’i, Imam Syihabuddin Ar Ramli membolehkan zakat fitrah dengan uang tanpa harus bertaqlid kepada pendapat madzhab Hanafi dalam rangka mengedepankan maslahat bagi muzakki dan mustahiq, dipandang lebih baik daripada berpindah mazhab atau mengikuti mazhab lainnya sebagaimana landasan pokok dalam zakat ialah tidak menyulitkan muzakki dan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh mustahiq. (Lihat : Thabaqat al-Fuqaha al-Syafiiyin karya ‘Imaduddin ibn Katsir, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1971, Juz 2, hal. 24.)
Semoga melalui pembahasan zakat fitrah ini, Allah ﷻ memberikan kemudahan dan keberkahan atas segala ikhtiar kita dalam menunaikan rukun islam keempat, yaitu membayar zakat.
Setelah membayar zakat tiap tahun dalam memenuhi rukun islam, umat Muslim perlu menyempurnakan rukun Islam dengan berangkat haji bagi yang mampu. Jika telah merasa syarat wajib haji terpenuhi, ada baiknya untuk menyegerakan dan berniat untuk melaksanakannya. Langkah selanjutnya yang bisa sahabat lakukan adalah mencari travel haji terpercaya. Jejak Imani sebagai travel haji terbaik menyediakan beragam paket haji yang menyesuaikan dengan kebutuhan sahabat.
Sahabat juga dapat melaksanakan ibadah sunnah bersama Jejak Imani yaitu umroh dan napak tilas maqom para Rasul dengan wisata halal. Jadi tunggu apalagi segera tanya dulu, konsultasi gratis dengan tim Jejak Imani.
Semoga bermanfaat!
583x
Bagikan:
Artikel Lainnya
Selasa, 9 Januari 2024
Cari Ide Oleh-oleh Umroh yang Bermanfaat? Ini Rekomendasinya
Membeli oleh-oleh umroh menjadi budaya jamaah selepas ritual ibadah umroh selesai. Berbagai maka...
Selasa, 1 Oktober 2024
Tata Cara Wudhu Bagi Muslimah di Tempat Terbuka
Membasuh tangan dan kaki serta mengusap kepala adalah bagian dari rukun wudhu. Anggota-anggota t...
Rabu, 26 Juni 2024
Mengenal Sejarah dan Keutamaan Masjid Quba
Masjid Quba merupakan masjid pertama yang dibangun oleh Rasulullah ﷺ setibanya di kota Madinah. ...
Minggu, 25 Februari 2024
Punya Hutang Puasa? Yuk Pelajari Tata Cara & Niat Qadha Puasa
Bulan Ramadhan 1445 H tinggal menghitung hari. Sebelum memulai berpuasa sebulan penuh pada bulan tersebut kita perlu membayar hutang puasa t...