Ditinjau oleh Ustadz H. Jundi Imam Syuhada, Lc., M.IRK. / Minggu, 19 Mei 2024

Qurban memang ibadah yang hanya dilakukan saat Idul Adha, bahkan ini terbatas hanya di tanggal 10 - 13 Dzulhijjah saja. Dimana terdapat beberapa syarat qurban yang sah, mulai dari orang yang hendak berkurban, hewan yang dikurbankan hingga pelaksanaannya.

 

Syarat Orang yang Berkurban

Apakah semua orang bisa berkurban? Tentu saja tidak, banyak hadits meriwayatkan orang atau kelompok wajib qurban adalah mereka yang sudah mampu dan semata mengharapkan ridho Allah ﷻ. Berikut ini beberapa syarat orang yang boleh berqurban,

 

1. Muslim

Hanya umat muslim yang diperbolehkan untuk qurban. Bagaimana jika ada orang non muslim yang menyembelih hewan dan membagikan saat Idul Adha hingga hari tasyrik? Dan hal tersebut bukan qurban.

 

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

 

“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim)

 

2. Berakal dan Baligh

Qurban ditujukan pada kamu yang telah baligh dan berakal, itulah sebabnya anak-anak tidak wajib untuk qurban. Namun, diperbolehkan mengajarkan anak-anak untuk qurban.  

 

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ  

 

“Pena diangkat (dibebaskan) dari tiga golongan: [1] orang yang tidur sampai dia bangun, [2] anak kecil sampai mimpi basah (baligh) dan [3] orang gila sampai ia kembali sadar (berakal).” (HR. Abu Daud)

 

3. Kondisinya Mampu

Qurban diwajibkan bagi umat muslim yang mampu, bukan hanya dalam membeli hewan qurban namun stabil dalam hal finansial.

 

عَنْ َأبِي هُرَيْرَة: َأنَّ رَسُوْل اللهِ صلى الله عليه وسلم قال : مَنْ كَانَ لهُ سَعَة وَلمْ يَضَحْ فَلا يَقْربَنَّ مُصَلَّانَا  

 

"Dari Abu Hurairah, "Rasulullah SAW telah bersabda, barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami," (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

 

Syarat Hewan yang Dijadikan Kurban

Adapun untuk sembelihan harus memenuhi syarat hewan kurban berikut ini,  

 

1. Hewan ternak, contohnya sapi, kambing, domba dan unta. Allah berfirman dalam Al-Qur’an

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَۙ

 

“Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka. maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. dan berilah kabar gembira pada orang-orang yang tunduk (patuh) pada Allah.” (QS: Al-Hajj: 34)

 

2. Usia hewan minimal yang ditentukan syariat;

وَعَنْ جَابِرٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – “لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ” – رَوَاهُ مُسْلِم ٌ

 

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” (HR. Muslim)

 

3. Kondisi hewan harus sehat.

وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا  وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي

 

Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” (HR. An-Nasa'i, Abu Daud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

 

 

Syarat Pelaksanaan Qurban

Setelah mengetahui siapa saja yang dapat berkurban, saatnya mematuhi syarat dilaksanakannya qurban itu sendiri.  

 

Waktu pelaksanaan qurban dimulai dari 10 Dzulhijjah selepas sholat Idul Adha sampai 13 Dzulhijjah (sebelum maghrib). Sebagaimana pada hadits berikut,

 

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ كُلُّهَا ذَبْحٌ

 

“Hari-hari tasyriq semuanya adalah waktu penyembelihan.” (HR. Al-Baihaqi)

 

Jika kita memiliki kelebihan harta, kelapangan untuk berkurban di tahun ini. Maka segerakanlah agar menjadi manfaat luas bagi sesama dan kebaikan bagi kita di dunia maupun di akhirat.

 

Semoga dengan mengetahui syarat qurban bagi umat Islam dapat bermanfaat bagi Sahabat yang sedang berencana untuk berkurban pada bulan Dzulhijjah.  

 

Pada bulan Dzulhijjah ini juga berlangsung ibadah haji untuk menyempurnakan rukun Islam. Wujudkan impian ibadah haji yang lebih nyaman dengan haji plus dan furoda di Jejak Imani. Insya Allah setiap tahun, Jejak Imani memberangkatkan jamaah haji dari berbagai daerah Indonesia bahkan dari luar negeri juga ada.

 

Sahabat juga merasakan fasilitas yang lebih nyaman ketika beribadah umroh dan napak tilas maqom para Rasul dengan wisata halal di Jejak Imani. Jadi tunggu apalagi segera tanya dulu, konsultasi gratis dengan tim Jejak Imani.

 

Semoga bermanfaat!

528x

Bagikan:

Artikel Lainnya

Jejak Imani | Sunah Berkurban yang Perlu Diketahui, Apa Saja Itu?

Senin, 20 Mei 2024

Jejak Imani | Sunah Berkurban yang Perlu Diketahui, Apa Saja Itu?

Hari Raya Idul Adha tinggal menghitung hari. Ibadah qurban bukan hanya sekedar penyembelihan hewan ternak biasa. Namun disertai dengan tata ...

Tata Cara Sa'i, Ini Doa dan Hukumnya Sebelum Haji & Umroh

Senin, 15 Januari 2024

Tata Cara Sa'i, Ini Doa dan Hukumnya Sebelum Haji & Umroh

Sa’i adalah salah satu rukun haji dan umroh yang tidak boleh ditinggalkan supaya menjadikan ibad...

Ketahui Vaksin Meningitis yang Jadi Syarat Umroh Terbaru!

Kamis, 8 Agustus 2024

Ketahui Vaksin Meningitis yang Jadi Syarat Umroh Terbaru!

Vaksin meningitis kembali menjadi syarat umroh pada tahun 2024, setelah sebelumnya aturan ini dicabut pada tahun 2022. Calon jamaah um...

Hukum & Pengertian Qurban, Tidak Hanya Soal Menyembelih Hewan

Minggu, 19 Mei 2024

Hukum & Pengertian Qurban, Tidak Hanya Soal Menyembelih Hewan

Idul Adha identik dengan melakukan qurban yang mana hanya terjadi setahun sekali. Awal mula Qurban dilakukan pada zaman Nabi Ibrahim As dan ...

Lokasi Jejak Imani

+62 8111 2000 180

Intermark Indonesia Ruko 9 & 10, Jalan Lingkar Timur No. 9 BSD Kota Tangerang Selatan, Banten 15310

0811 299 5755

Jl. Salakan III No.222, Saman, Bangunharjo, Kec. Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

0852 7355 3536

Jalan Siaran No 1 Komp Vila Sako Indah Satelit 02 RT 104 RW 08, Kel Sako, Kec Sako, Palembang, Sumatera Selatan 30163

0811 329 0037

Jl. Cimanuk No. 3, RT.008/RW.19, DR. Soetomo, Kec. Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur 60264

0811 800 8846

Jl. Pelajar Pejuang 45 No.38 Lingkar Selatan Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40263

Kebijakan & Privasi

Logo

Konsultasi Gratis Sekarang

Kantor Pusat

085720028100 (Yuta)

08119178100 (Siti)

087820025100 (Abdu)

087720028100 (Fitri)

081519898880 (Tiara)


Kemitraan & Cabang

087820021100 (Putri)

jejakimani@gmail.com