Senin, 20 Mei 2024
Kurban 1 ekor sapi bisa diperuntukkan 7 orang dengan membagi rata harga sapi untuk 7 orang tersebut. Sebagaimana diriwayatkan oleh sahabat Jabir bahwa Rasulullah bersabda,
نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَة[1]
“Kami (para sahabat) menyembelih hewan-hewan kurban bersama dengan Rasulullah ketika tahun Hudaibiyyah dengan seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang”
Secara makna hadist di atas, bahwa seekor unta atau sapi itu bisa untuk 7 orang, akan tetapi apakah bisa jika 1 orang berqurban dengan seekor unta atau seekor sapi? Melanjutkan dari penjelasan hadist tersebut bahwa pendapat dari kalangan madzhab maliki menegaskan akan hal tersebut, sebagaimana dinuqil oleh al-Imam Ibnu Rusyd:
فقال مالك: يجوز أن يذبح الرجل الكبش أو البقر أو البدنة مضحيا عن نفسه...[2]
“Imam Malik berpendapat bahwa diperbolehkannya seseorang menyembelih hewan qurban seekor kambing atau seekor sapi atau seekor unta untuk dirinya sendiri…”
Sebuah Riwayat juga menyebutkan bahwa Rasulullah bersabda:
َنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (الْبَقَرَةُ عَنْ سَبْعَةٍ، وَالْجَزُورُ - أي: البعير - عَنْ سَبْعَةٍ) [3]
Dari sahabat Jabir bin Abdillah bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sapi untuk tujuh orang, dan unta untuk tujuh orang”
Penjelasan/syarah dari hadist ini sebagaimana yang dituliskan oleh Imam an-Nawawiy bahwa unta bisa untuk tujuh orang, dan sapi juga untuk tujuh orang.
Setiap sapi dan unta masing-masing seperti tujuh kambing, bahkan apabila ada seseorang yang berihram kemudian dia melanggar larangan ihram dan ia diharuskan membayar tujuh dam, maka ia boleh menyembelih unta atau sapi untuk dirinya sendiri.
Madzhab Syafii sendiri juga senada dengan pendapat lintas madzhab lainnya yang menyatakan kebolehan berkurban seekor sapi atau seekor unta untuk seorang diri. Pendapat ini diperkuat lagi oleh ulama syafi'iyyah yang datang beberapa waktu setelah imam an-Nawawi, seperti syaikh Muhammad Ibrahim Baijuriy yang mengatakan:
ولو ضحى واحد ببدنة أو بقرة بدل شاة فالزائد على السبع تطوع يصرفه مصرف التطوع إن شاء[4]
“Kalau seseorang berkurban seekor unta atau sapi sebagai pengganti kambing, maka selebihnya yang sepertujuh adalah sedekah sunnah biasa yang ia boleh distribusikan dagingnya kepada orang-orang yang berhak menerima sedekah sunnah jika ia berkenan”.
Bahkan sebagian ulama ada yang mengatakan, ada orang kaya yang berkurban, kemudian ia menambah qurbannya, semisal 100 kambing, atau ia berqurban seekor sapi atau unta sendirian, maka itu adalah perbuatan yang baik. Apalagi jika ia hanya berharap kepada Allah pada apa yang ia qurbankan dan juga berniat untuk sedekah kepada para fakir miskin, tentu itu sangatlah baik.
Sebagaimana dahulu pun Rasulullah juga berkurban dengan 2 ekor domba dan 100 kambing. Perihal sedekah dan berbuat ihsan (baik) itu tidaklah diikat dan disempitkan, dan tidak ada dalil yang menyempitkan juga melarang hal tersebut.
Kesimpulannya, bahwa seseorang yang berkurban dengan seekor sapi atau unta untuk dirinya sendiri maka hukumnya adalah boleh dan sah, bahkan bisa menjadi kebaikan yang lebih banyak apabila diniatkan untuk membahagiakan para dhuafa, fakir miskin dan orang yang membutuhkan lainnya.
Semoga dengan mengetahui perihal qurban dapat bermanfaat bagi Sahabat yang sedang berencana untuk berkurban pada bulan Dzulhijjah.
Pada bulan Dzulhijjah ini juga berlangsung ibadah haji untuk menyempurnakan rukun Islam. Wujudkan impian ibadah haji yang lebih nyaman dengan haji plus dan furoda di Jejak Imani. Insya Allah setiap tahun, Jejak Imani memberangkatkan jamaah haji dari berbagai daerah Indonesia bahkan dari luar negeri juga ada.
Sahabat juga merasakan fasilitas yang lebih nyaman ketika beribadah umroh dan napak tilas maqom para Rasul dengan wisata halal di Jejak Imani. Jadi tunggu apalagi segera tanya dulu, konsultasi gratis dengan tim Jejak Imani.
Wallahua’lam bishawab
[1] أخرجه الإمام مسلم (2/955 رقم 350/1315)، وأبو داود (3/239 رقم 2809)، والترمذي (4/89 رقم 1502).
[2] بداية المجتهد ونهاية المقتصد، أبن رشد، (الرياض: دار المغني، د.ط، 2015م)، ج 4، كتاب الضحايا، ص 493.
[3] أخرجه الإمام مسلم رقم 1318
[4] حاشية الباجوري على شرح العلامة ابن قاسم على متن أبي شجاع، إبراهيم بن محمد بن أحمد الباجوري، (بيروت: دار الفكر، د.ط، د.م) ج 2، ص 206
[5] فقه الأضحية، خالد بن سعود البليهد، (مقالات طريق الإسلام، 2022م)
595x
Bagikan:
Artikel Lainnya
Kamis, 6 Juni 2024
Memasuki Bulan Dzulhijjah, Jangan Lakukan Hal-Hal Ini!
Tahun Hijriah akan memasuki bulan Dzulhijjah atau bulan terakhir dalam penanggalan Islam. Terdapat banyak keutamaan pada bulan Dzulhijjah te...
Selasa, 9 Januari 2024
Cari Ide Oleh-oleh Umroh yang Bermanfaat? Ini Rekomendasinya
Membeli oleh-oleh umroh menjadi budaya jamaah selepas ritual ibadah umroh selesai. Berbagai maka...
Jumat, 26 Juli 2024
Tidak Ada Mushola di Pesawat? Ikuti Caranya Sholat di Pesawat
Seseorang yang sedang safar tetaplah harus menunaikan kewajiban sholatnya. Namun muncul pertanyaan perihal bagaimana cara sholat ketika dala...
Senin, 20 Mei 2024
Jejak Imani | Kurban 1 Kambing untuk Satu Keluarga, Emang Boleh?
Kurban bukanlah ibadah yang bersifat wajib, namun hukumnya sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah ﷺ. Satu domba a...