Rabu, 12 Juni 2024
Umat Muslim melaksanakan ibadah haji pada bulan Dzulhijjah yang juga dikenal sebagai bulan Haji. Namun keberangkatan jamaah haji sudah dimulai pada bulan Dzulqo’dah. Waktu keberangkatan yang berbeda membuat keberagaman waktu pelaksanaan ibadah haji dan umroh atau macam-macam haji.
Ada tiga macam cara dalam melaksanakan ibadah haji; tamattu, qiran & ifrad. Dalam kitab Sahih Bukhari dikisahkan: Siti Aisyah RA bercerita ketika Rasulullah ﷺ ingin berhaji bersama para sahabat:
عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: خَرَجْنَا مَعَ رسولِ الله صلى الله عليه وسلم عامَ حَجَّةِ الوَدَاعِ، فَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ، ومِنَّا مَنْ أَهَلَّ بحَجَّةٍ وعُمْرَةٍ، ومِنَّا مَنْ أَهَلَّ بالحجِّ، وأَهَلَّ رسولُ الله صلى الله عليه وسلم بالحجِّ، فأمَّا مَنْ أَهَلَّ بالعُمْرَةِ فَحَلَّ، وأَمَّا مَنْ أَهَلَّ بالحجَّ أو جَمَعَ الحَجَّ والعُمْرَةَ فلَمْ يَحِلُّوا حتَّى كانَ يَوْمُ النَّحْرِ
Dari Siti Aisyah RA: “Kami keluar (pergi) bersama Rasulullah ﷺ pada tahun haji wada. Sebagian kami ada yang berihram umrah (saja), ada pula yang berihram haji & umrah, dan sebagian lainnya berihram haji (saja). Dan Rasulullah ﷺ saat itu berihram haji (saja). Bagi yang berihram umrah maka telah halal (yang dilarang ketika berihram), adapun yang berihram haji atau berihram haji & umrah maka belum halal bagi mereka (hal-hal yang dilarang ketika ihram) sampai hari penyembelihan (Idul Adha).”
Hadis ini yang dijadikan landasan oleh ulama dalam menyebutkan macam - macam haji. Sebagaimana yang diceritakan oleh Siti Aisyah Ra, di antara para sahabat ada yang berniat untuk haji saja, ada yang berniat untuk haji dan umrah bersamaan, dan ada yang berniat haji diawali dengan umrah.
Berikut perbedaan Haji Tamattu, Qiran & Ifrad
1. Haji Tamattu
Tamattu secara bahasa adalah memanfaatkan/menikmati. Maksudnya adalah menikmati waktu bebas dari ihram setelah berumrah sebelum memulai ibadah haji.
Adapun secara istilah, Haji Tamattu adalah haji yang dimulai dengan umrah dari miqat masing - masing pada bulan haji (Syawwal, Dzulqo'dah & awal Dzulhijjah) lalu berhaji pada tahun yang sama tanpa keluar dari tanah haram Makkah.
Maka dalam pengertian ini ada beberapa syarat dalam haji tamattu:
- Mendahulukan umrah sebelum haji
- Berumrah pada bulan haji (Syawwal, Dzulqa'dah, awal Dzulhijjah)
- Melaksanakan haji dan umrah pada tahun yang sama
- Bertahallul umrah sebelum berhaji
- Orang yang berhaji tamattu bukan penduduk Mekkah
2. Haji Qiran
Pengertian haji qiran adalah berihram untuk umrah dan haji dalam satu pelaksanaan ibadah secara bersamaan atau berihram untuk umrah saja di awal, lalu memasukkan niat haji sebelum memulai tawaf. Ketika berniat haji mengucapkan lafal:
لبيك اللهم حجا وعمرة
“Labbaikallahumma hajjan wa umratan”
Bagi yang melaksanakan haji dengan cara tamattu atau qiran, maka diwajibkan bagi mereka untuk menyembelih satu kambing, dengan dalil sebagai berikut:
فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ
"Barangsiapa yang ber tamattu, dia (wajib menyembelih) hadyu (kambing/doma) yang mudah didapat."
Ada dua makna yang dimaksud tamattu di ayat ini:
- Makna pertama adalah haji tamattu karena mereka yang melaksanakan umrah terlebih dahulu sebelum haji dapat memanfaatkan waktu bebas dari ihram setelah umrah dan sebelum dilaksanakannya ibadah haji.
- Makna kedua, tamattu di ayat ini adalah haji qiran karena mereka yang melaksanakan haji qiran memanfaatkan satu amalan ibadah dengan dua niat sekaligus yaitu haji & umrah.
3. Haji Ifrad
Pengertian Ifrad adalah berihram yang dikhususkan hanya untuk haji saja tanpa berniat umrah. Maka ketika berniat haji mengucapkan:
لبيك اللهم حجا
“Labbaikallahumma hajjan”
Bagi yang melaksanakan haji ifrad, maka tidak ada kewajiban baginya untuk menyembelih hadyu dikarenakan ia tidak menikmati waktu bebas dari ihram setelah berniat haji dari miqot dan hanya mengkhususkan amalan ibadahnya untuk haji saja tanpa umrah.
Bagi jamaah yang melaksanakan ibadah haji, maka baginya menyesuaikan apakah ia berhaji ifrad, qiran atau tamattu. Jika para jamaah sudah memasuki Kota Makkah jauh hari sebelum hari arafah, maka tamattu lebih baik karena dapat memanfaatkan waktu berdiam di mekkah dalam keadaan tidak berihram. Dan jamaah haji Indonesia baik reguler maupun khusus, disarankan dengan cara bertamattu. Adapun mereka yang berhaji dari dalam Saudi disarankan untuk haji ifrad karena mereka datang ke Kota Makkah di hari-hari mendekati puncak haji di tanggal 8 Dzulhijjah sehingga sulit untuk memulainya dengan umrah terlebih dahulu baru berhaji.
Semoga Allah ﷻ berikan kita kesempatan untuk dapat melaksanakan ibadah haji dengan difasilitasi oleh Jejak Imani. Sembari kita mencoba merenungi mengenai hakikat diri kita. Seraya kita melaksanakan dan meneladani pesan-pesan yang telah disampaikan Rasulullah ﷺ di Arafah.
Wallahu a'lam bisshawab
475x
Bagikan:
Artikel Lainnya
Kamis, 6 Juni 2024
Memasuki Bulan Dzulhijjah, Jangan Lakukan Hal-Hal Ini!
Tahun Hijriah akan memasuki bulan Dzulhijjah atau bulan terakhir dalam penanggalan Islam. Terdapat banyak keutamaan pada bulan Dzulhijjah te...
Jumat, 26 Juli 2024
Bagaimana Cara Wudhu di Pesawat? Ini Cara dan Hukumnya!
Wudhu merupakan syarat sah shalat. Orang yang tidak berwudhu' atau berhadats kecil, tidak sah ap...
Jumat, 20 September 2024
Kota Halhul dalam Kisah Nabi Yunus Setelah Dimuntahkan Ikan!
Kota Halhul menjadi salah satu destinasi yang biasa dikunjungi ketika kita mengunjungi Hebron. J...
Senin, 4 Maret 2024
Mau Puasa Sah? Penuhi Syarat dan Rukun Puasanya Dahulu!
Bulan Ramadhan adalah bulan yang sangat dinantikan oleh seluruh umat Islam. Bulan di mana setiap umat muslim melaksanakan rukun islam keempa...