Minggu, 5 Mei 2024
Pada saat lebaran tiba, sudah menjadi tradisi di berbagai tempat dan juga menjadi kebaikan tersendiri dengan memberikan hadiah uang atau THR kepada anak, kerabat, dan anggota keluarga. Bahkan bukan hanya di negara Indonesia saja, namun ini pun juga menjadi tradisi di berbagai belahan bumi lainnya, dalam Bahasa arab THR ini disebut dengan ‘iidiyyah عيدية.
Kemudian ada beberapa persoalan yang muncul, perihal bagaimana jika orang tua menggunakan uang thr anaknya? Tentunya, tidak bisa dimutlakkan haram, tidak bisa pula dimutlakkan halal, perlu adanya penjabaran yang lebih lanjut.
Namun secara asalnya, uang THR itu adalah mutlak milik si anak, bukan milik orang tuanya, sebab orang-orang memberikan uang itu dengan berniat untuk menghadiahkan kepada anak.
Hukum Memakai Uang THR Anak
Pertama, dalam islam seorang anak yang belum mencapai usia rusyd (dewasa dan bisa mengelola hartanya) maka tidak boleh baginya diberikan uang kepemilikannya, uangnya haruslah dijaga dan disimpan hingga di-manage oleh orang tua atau walinya. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Al-Quran:
وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوفًا
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” (QS. An-Nisa: 5)
Kedua, dalam hal ini, para ahli tafsir seperti imam Ad-Dhahhak, Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Al-Hakam bin ‘Athiyyah dan para ulama tafsir lainnya mengatakan bahwa salah satu makna dari “Sufaha” adalah wanita dan anak kecil.[1]
Karenanya, kewajiban orang tua atas uang THR anak adalah menjaga, menyimpan dan memanagement dengan cara yang baik hingga saat anak itu dewasa sudah mencapai usia rusyd, maka bisa diberikan kepada anaknya.
Namun, bagaimana jika orang tua juga memerlukan uang? Semisal sebuah keluarga yang hidup pas-pasan dan memerlukan uang untuk kebutuhan sehari-harinya, apakah boleh menggunakan uang THR anak?
Rasulullah pernah bersabda dalam haditsnya, beliau mengatakan:
أن رجلاً قال: يا رسول الله إن لي مالاً وولداً وأبي يريد أن يجتاح مالي فقال: أنت ومالك لأبيك
"Seseorang lelaki berkata, "Wahai Rasulullah, aku mempunyai harta dan anak, sementara ayahku juga membutuhkan hartaku." Maka beliau bersabda: "Engkau dan hartamu milik ayahmu."[2]
Hadits ini tidak serta merta menjadikan ayah atau orang tua dengan mudah mengambil harta anaknya, akan tetapi maknanya adalah apabila ayah atau orang tua tersebut membutuhkan harta anaknya, ia boleh mengambilnya. Namun bukan berarti ia boleh mengambil harta anaknya secara mutlak (seenaknya), akan tetapi disesuaikan dengan kebutuhan dan hajatnya.
Bahkan dalam madzhab Syafi'i disampaikan oleh syaikh Ahmad al-Khatiib:
(وَيَتَصَرَّفُ) لَهُ (الْوَلِيُّ بِالْمَصْلَحَةِ) وُجُوبًا لِقَوْلِهِ تَعَالَى {وَلا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ} [الأنعام: 152] وقَوْله تَعَالَى {وَإِنْ تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ} [البقرة: 220] وَقَضِيَّةُ كَلَامِهِ كَأَصْلِهِ أَنَّ التَّصَرُّفَ الَّذِي لَا خَيْرَ فِيهِ وَلَا شَرَّ مَمْنُوعٌ مِنْهُ إذْ لَا مَصْلَحَةَ فِيهِ وَهُوَ كَذَلِكَ كَمَا صَرَّحَ بِهِ الشَّيْخُ أَبُو مُحَمَّدٍ وَالْمَاوَرْدِيُّ، وَيَجِبُ عَلَى الْوَلِيِّ حِفْظُ مَالِ الصَّبِيِّ عَنْ أَسْبَابِ التَّلَفِ وَاسْتِنْمَاؤُهُ قَدْرَ مَا تَأْكُلُهُ الْمُؤَنُ مِنْ نَفَقَةٍ وَغَيْرِهَا إنْ أَمْكَنَ، وَلَا تَلْزَمُهُ الْمُبَالَغَةُ
Sebab pada dasarnya, ibu bapak itu wajib menguruskan harta anak-anak mereka terhadap perkara yang mendatangkan kebaikan kepada mereka saja. Hal ini termasuk menyimpan dan menjaganya dengan baik serta tidak pula menggunakan harta tersebut untuk tujuan yang lainnya.[3]
Oleh karena itu, jelas disini bahwa ibu bapak (orang tua) yang menggunakan uang hari raya anaknya untuk tujuan selain dari keperluan atau maslahat anak itu sendiri, maka hendaklah ia mengganti seperti awal nominal uang kepemilikan anaknya.
Kesimpulan
Uang THR anak adalah mutlak milik si anak dan bukan milik orang tuanya, dan mengambil harta orang lain atau anak sendiri tanpa adanya kebutuhan, kemaslahatan maka bisa masuk ke dalam kategori mengambil hartab dengan cara yang dzolim sebagaimana ancaman Allah dalam Al-Quran:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Dan apabila orang tua menggunakan uang THR anaknya namun dalam rangka untuk kebutuhan dan juga kemaslahatan maka diperbolehkan sebagaimana disampaikan oleh para ulama, namun tidak melampaui batas.
Adapun orang tua yang mengambil dan memakai uang THR anaknya tanpa adanya kebutuhan dan kemaslahatan, maka wajib baginya untuk mengembalikan uang tersebut kepada anaknya saat anaknya telah mencapai usia rusyd (dewasa dan bisa mengelola harta).
Cara mengelola uang THR yang bijak dan bermanfaat adalah membuka rekening tabungan untuk anak. Banyak sekali jenis tabungan yang ada contohnya tabungan sekolah hingga tabungan umroh.
Tabungan Umroh di Jejak Imani telah telah memperoleh SK PPIU Nomor U.533 Tahun 2020 Terakreditasi A atau reputasi yang baik. Impian ke Tanah Suci sekeluarga insya Allah akan terlaksana.
Sembari menabung umroh, Sahabat juga dapat mencari paket umroh dengan tanggal keberangkatan yang sesuai jadwal kosong sekeluarga. Sahabat juga dapat melaksanakan ibadah haji dan napak tilas maqom para Rasul dengan wisata halal di Jejak Imani. Jadi tunggu apalagi segera tanya dulu, konsultasi gratis dengan tim Jejak Imani.
Wallahua'lam bisshawab.
Kuningan, 3 Mei 2024
Ustadz H. Jundi Imam Syuhada, Lc., M.IRK
[1] العلامة الشيخ أحمد شاكر، عمدة التفسير، (القاهرة: دار أبن حزم، ط 11، 2014م)، ج 1، سورة النساء، ص410-411.
[2] أبن ماجة، صحيح ابن ماجة، رقم الحديث 2282. درجة الحديث: صحيح
[3] محمد بن أحمد الخطيب الشربيني، مغنى المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج، (القاهرة: دار الكتب العلمية، ط 1، 1994م)، ج 3، ص 156.
530x
Bagikan:
Artikel Lainnya
Senin, 5 Februari 2024
Punya Mimpi Umroh? Penuhi Syarat Umroh Dahulu!
Syarat Umroh 2024 - Umroh atau sering disebut juga haji kecil adalah salah satu ib...
Sabtu, 30 Maret 2024
10 Hari Terakhir Ramadhan, Amalan Apa Saja yang Dilakukan?
Beberapa waktu lagi umat Muslim akan memasuki 10 hari terakhir bulan Ramadhan. Pada waktu akhir bulan Ramadhan terdapat 10 hari terakhir yan...
Sabtu, 1 Juni 2024
Jejak Imani | Rekomendasi Hotel Umroh Favorit di Makkah!
Hotel menjadi salah satu fasilitas yang penting ketika beribadah umroh dan haji bagi sebagian jemaah. Tidak hanya dari segi kenyamanan dan p...
Kamis, 8 Agustus 2024
Ketahui Vaksin Meningitis yang Jadi Syarat Umroh Terbaru!
Vaksin meningitis kembali menjadi syarat umroh pada tahun 2024, setelah sebelumnya aturan ini dicabut pada tahun 2022. Calon jamaah um...