Senin, 20 Mei 2024
Berqurban adalah ibadah yang termasuk ke dalam sunnah muakkadah, sebuah sunnah yang sangat ditekankan, bahkan Rasulullah ﷺ pun melakukan qurban untuk dirinya, umatnya dan juga keluarganya. Dalam beberapa keadaan, akan kita dapati orang-orang yang bertanya, apakah ia boleh untuk berqurban tapi atas nama orang tuanya yang sudah wafat? Mungkin berqurban untuk ibunya atau ayahnya atau keduanya yang sudah wafat.
Hukum Kurban Untuk Orang yang Meninggal
Secara garis besar, terbagi menjadi 3 gambaran perihal berqurban atas nama si mayyit (orang yang telah wafat) :
Pertama, orang yang masih hidup lalu berbagi pahala qurbannya dengan orang yang sudah meninggal, maka dalam hal ini diperbolehkan secara syariat yang berlandaskan pada nash dan juga ijma’.
Kedua, ketika seorang mayyit yang masih hidupnya bernadzar ingin berqurban, atau ia berwasiat agar berqurban dari harta peninggalannya nanti, maka hal ini pun juga wajib ditunaikan oleh ahli warisnya.
Ketiga, orang yang masih hidup kemudian ingin berqurban atas nama orang yang telah wafat entah itu almarhumah ibunya atau almarhum ayahnya, maka hal ini masuk ke dalam ranah perbedaan pendapat antar ulama dan antar madzhab. Dan secara ringkasnya, bahwa madzhab Syafiiyyah melarang hal tersebut, sementara dari madzhab Malikiyyah memakruhkan hal tersebut, dan sementara pendapat jumhur (mayoritas) antar madzahib, alim ulama dan ahli ilmu adalah membolehkan hal tersebut secara mutlak.
والجمهور على جوازه وهو الصحيح لأنه عمل صحيح لا إشكال فيه داخل في عموم مشروعية الأضحية ويتحقق فيه التوسعة على الفقراء والأصل في باب التبرع والإحسان
“Dan jumhur berpendapat akan kebolehan tersebut, dan itu adalah pendapat yang shahih (pilihan kami), karena amal perbuatan tersebut adalah amal perbuatan yang baik yang tidak ada permasalahan di dalamnya, dan itu masuk ke dalam keumuman pensyariatan berqurban, dan di dalamnya terdapat kelapangan dan kebaikan untuk para orang fakir, dan secara asalnya ini masuk ke dalam bab tabarru’ dan berbuat ihsan (baik)”
Pendapat yang membolehkan berqurban atas nama orang tua yang sudah wafat (mayit) juga dikuatkan oleh Abu al-Hasan al-Abbadi yang dituliskan langsung oleh imam an-Nawawiy:
(وَأَمَّا) التَّضْحِيَةُ عَنْ الْمَيِّتِ فَقَدْ أَطْلَقَ أَبُوالْحَسَنِ الْعَبَّادِيُّ جَوَازَهَا لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ وَالصَّدَقَةُ تَصِحُّ عَنْ الْمَيِّتِ وَتَنْفَعُ هُوَتَصِلُ إلَيْهِ بِالْإِجْمَاعِ
“Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama”.
Dan tidak bisa dipungkiri, bahwa kebolehan untuk berqurban atas nama si mayit secara mutlak ini sudah menjadi pendapat yang dominan dan dipakai oleh banyak negara dan umat muslimin, sebagai penguatnya, bahkan secara tertulis dikatakan dalam Mausuah al-Fiqhiyyag al-Kuwaitiyyah, berikut redaksinya:
إِذَا أَوْصَى الْمَيِّتُ بِالتَّضْحِيَةِ عَنْهُ، أَوْ وَقَفَ وَقْفًا لِذَلِكَ جَازَ بِالاِتِّفَاقِ. فَإِنْ كَانَتْ وَاجِبَةً بِالنَّذْرِ وَغَيْرِهِ وَجَبَ عَلَى الْوَارِثِ إِنْفَاذُ ذَلِكَ. أَمَّا إِذَا لَمْ يُوصِ بِهَافَأَرَادَ الْوَارِثُ أَوْ غَيْرُهُ أَنْ يُضَحِّيَ عَنْهُ مِنْ مَال نَفْسِهِ، فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى جَوَازِ التَّضْحِيَةِ عَنْهُ، إِلاَّ أَنَّ الْمَالِكِيَّةَ أَجَازُوا ذَلِكَ مَعَ الْكَرَاهَةِ
“Perihal untuk orang yang telah meninggal dunia belum pernah berwasiat untuk diqurbani, kemudian ahli waris atau orang lain ingin mengurbani orang yang telah meninggal dunia tersebut dari hartanya sendiri, maka dalam madzhab hanafi, maliki, dan hanbali memperbolehkannya. Hanya saja menurut mazhab maliki boleh tetapi makruh”
Kesimpulannya, kami cenderung pendapat mayoritas ulama dan lintas madzahib yang membolehkannya secara mutlak, meski pun tidak ada wasiat atau nadzar dari si mayyit. Sebab kebaikan dari qurban itu sendiri terasakan oleh orang-orang yang membutuhkan dan juga bagian daripada syiar agama islam.
Kita bisa mendapatkan banyak hikmah bahwa perintah berkurban adalah perintah yang sangat ditekankan baik oleh Allah ﷻ melalui Al-Quran. Jika kita memiliki kelebihan harta, kelapangan untuk berkurban di tahun ini. Maka segerakanlah agar menjadi manfaat luas bagi sesama dan kebaikan bagi kita di dunia maupun di akhirat.
Persiapkan qurban mulai sekarang untuk bulan Dzulhijjah yang akan datang. Pada bulan Dzulhijjah ini juga berlangsung ibadah haji untuk menyempurnakan rukun Islam. Wujudkan impian ibadah haji yang lebih nyaman dengan haji plus dan furoda di Jejak Imani. Insya Allah setiap tahun, Jejak Imani memberangkatkan jamaah haji dari berbagai daerah Indonesia bahkan dari luar negeri juga ada.
Sahabat juga merasakan fasilitas yang lebih nyaman ketika beribadah umroh dan napak tilas maqom para Rasul dengan wisata halal di Jejak Imani. Jadi tunggu apalagi segera tanya dulu, konsultasi gratis dengan tim Jejak Imani.
Wallahua’lam bisshowab.
597x
Bagikan:
Artikel Lainnya
Minggu, 5 Mei 2024
Orang Tua Memakai Uang THR Anak, Bagaimana Hukumnya?
Pada saat lebaran tiba, sudah menjadi tradisi di berbagai tempat dan juga menjadi kebaikan tersendiri dengan memberikan hadiah uang atau THR...
Selasa, 9 April 2024
Sudah Tahu Tata Cara Sholat Idul Fitri? Simak Juga Niatnya!
Umat muslim mengawali bulan Syawal dengan melaksanakan sholat Idul Fitri. Penetapan tanggal 1 syawal melalui metode ruqyah (melihat hilal) d...
Minggu, 5 Mei 2024
Mengenal Arti Miqat dan Lokasi Miqat Bagi Jamaah Indonesia
Miqat adalah tempat dan waktu yang ditetapkan untuk mengambil niat berihram dalam mengawali rangkaian ibadah haji dan umroh di Kota Makkah. ...
Kamis, 1 Agustus 2024
DP 5 Juta Dapat Nomor Haji, Jamaah Padati Booth Jejak Imani
Jejak Imani berpartisipasi dalam International Islamic Expo 2024 di Jakarta Convention Center (JCC) dari Jumat (26/7/2024) sampai Minggu (28...