Ditulis oleh Ustadz H. Muhammad Ruhiyat Haririe, Lc., Dipl. / Rabu, 12 Juni 2024
Dalam artikel-artikel sebelumnya, telah disebutkan bahwa wukuf adalah rangkaian ibadah haji yang paling utama yang harus dilakukan di Arafah. Hadits Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa “Berhaji itu adalah (wukuf) di Arafah.” Sehingga pelaksanaan wukuf bukan hanya terikat dengan waktu, namun juga terikat dengan tempat tertentu.
Sejak zaman Rasulullah ﷺ, Arafah hanyalah sebuah gurun pasir yang terhampar di dekat batas tanah Haram. Hal ini tentu berbeda dengan hari ini, yang mana Arafah telah dibangun dan dirawat sedemikian rupa sehingga terdapat pagar-pagar dan petunjuk yang jelas terkait dengan lokasi Arafah itu sendiri.
Secara umum, tidak ada anjuran tertentu terkait lokasi untuk melakukan wukuf. Namun yang paling penting adalah pelaksanaan wukuf haruslah di dalam area Arafah. Tidaklah sah seseorang yang kemudian melaksanakan wukuf di luar batas dari Arafah. Namun ada anjuran untuk memilih tempat berwukuf di sekitar bebatuan (Fiqih Sunnah, n.d.).
Rasulullah ﷺ bersabda:
وقَفْتُ ها هنا بعَرفةَ، وعرَفةُ كلُّها مَوقِفٌ
Artinya: “Aku berwukuf disini di Arafah, dan sesungguhnya Arafah seluruhnya adalah tempat melaksanakan wukuf.” (HR. Muslim No. 1218)
Dengan status wukuf yang bersifat mutlak harus dilakukan di Arafah, untuk itulah para kita perlu mengetahui dengan betul mengenai batasan Arafah itu sendiri.
Batas Wilayah Arafah
Hari ini kita bisa melihat dengan jelas batas-batas Arafah yang dibuat dengan plang besar berwarna kuning yang bertuliskan “Arafat Starts Here” ataupun “Arafat Ends Here.” Namun di masa lalu, para ulama menyampaikan batasan-batasan alam yang menjadi titik mula maupun titik akhir dari Arafah.
Imam Nawawi (1994) menukil penjelasan Imam Syafii terkait batas-batas Arafah. Batas Arafah itu dari batas lembah Uranah (hari ini menjadi masjid Namirah) yang merupakan batas Tanah Haram hingga bukit di dekat perkebunan-perkebunan Bani Amir (arah kiblat). Adapun Al Azraqi mengambil pendapat Ibnu Abbas Ra bahwa batasan Arafah adalah dari Bukit Al-Musyrifi yang berada di lembah Uranah hingga bukit Arafah (Jabal Rahmah) hingga jalan setapak yang berbatasan dengan lembah Arafah.
Imam Nawawi (1994) menyebutkan bahwa lembah Uranah, Masjid Namirah dan Masjid Ibrahim (tempat imam di masjid Namirah hari ini) bukanlah bagian dari Arafah. Namun dalam hal ini ulama berbeda pendapat. Syaikh Al-Juwaini menyebutkan bahwa yang tidak termasuk bagian dari Arafah hanyalah bagian depan dari masjid Uranah/Ibrahim (Namiroh). Untuk itulah dikatakan bahwa melaksanakan wukuf di bagian depan masjid tidaklah sah karena bukan bagian dari Arafah. Adapun bagian belakang dari masjid, maka ini termasuk bagian dari Arafah.
Maka dapat disimpulkan bahwa luas area dari Arafah adalah terbentang antara Masjid Uranah (Namirah) hingga Jabal Arafah (Rahmah) yang membentang sepanjang 1 mil (1,6 km). Berwukuf di dalam area tersebut adalah sah hukumnya.
Wallahu A'lam Bishawab
Sumber Referensi:
- Sayid Sabiq. (n.d.) Fiqhus Sunnah. Cairo: Fathul I’lam Al-’Arabi. Jilid 1, hal. 496
- Muhammad bin Syaraf An-Nawawi. (1994). Al-Idhah fii Manasiki Al-Hajj wa Al-Umrah. Beirut: Daar Al-Basyair Al-Islamiyah Hal. 276-278
Bagikan:
Artikel Lainnya
Jumat, 26 Juli 2024
Tidak Ada Mushola di Pesawat? Ikuti Caranya Sholat di Pesawat
Seseorang yang sedang safar tetaplah harus menunaikan kewajiban sholatnya. Namun muncul pertanyaan perihal bagaimana cara sholat ketika dala...
Sabtu, 10 Agustus 2024
Makam Baqi, Kunjungi Pemakaman Sahabat Rasul Saat di Madinah
Salah satu tempat bersejarah yang wajib dikunjungi jama’ah haji dan umroh ketika berziarah di kota Madinah adalah pemakaman Baqi’. Pemakaman...
Minggu, 19 Mei 2024
Hukum & Pengertian Qurban, Tidak Hanya Soal Menyembelih Hewan
Idul Adha identik dengan melakukan qurban yang mana hanya terjadi setahun sekali. Awal mula Qurban dilakukan pada zaman Nabi Ibrahim As dan ...
Selasa, 21 Mei 2024
98% Jemaah Jejak Imani Ingin Berangkat Bersama Lagi!
Minat masyarakat Indonesia untuk beribadah ke Tanah Suci sangat tinggi dan meningkat setiap tahun. Terbukti, pada 2023 jemaah haji Indonesia...