Ingin dapat penawaran khusus untuk Anda? Konsultasi sekarang!

Umroh Bagi Wanita yang Sedang dalam Masa ‘Iddah

08 January 2026 ditinjau oleh Tim Khidmat jejak imani

article-thumbnail

‘Iddah adalah masa tunggu yang diwajibkan bagi seorang perempuan setelah berpisah dari suaminya, baik karena talak maupun wafat. Khusus bagi wanita yang ditinggal wafat suaminya, Allah Ta‘ala berfirman:

﴿وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا﴾

“Orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dan meninggalkan istri-istri, hendaklah para istri itu menunggu (ber‘iddah) selama empat bulan sepuluh hari.” (QS. al-Baqarah: 234)

Permasalahan yang sering muncul adalah, bolehkah wanita yang sedang menjalani ‘iddah keluar rumah, bahkan bepergian jauh seperti umroh? Simak penjelasannya.

Pendapat Jumhur Ulama: Tidak Boleh Keluar Rumah

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafiyah, Malikiyah, Syafi‘iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa wanita yang sedang ‘iddah wafat wajib menetap di rumah tempat ia menerima kabar wafat suaminya, dan tidak boleh keluar kecuali karena kebutuhan yang sangat mendesak.

Di antara dalil utama mereka adalah hadis Furai‘ah binti Malik radhiyallahu ‘anha, ketika Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya:

«امْكُثِي فِي بَيْتِكِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ»

“Tinggallah engkau di rumahmu sampai masa yang telah ditentukan itu selesai.” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi)

Berdasarkan hadis ini, jumhur memahami bahwa keluar rumah tanpa kebutuhan mendesak, terlebih perjalanan jauh seperti umroh, tidak dibolehkan, meskipun umroh adalah ibadah yang agung.

Bahkan seorang wanita yang sedang dalam masa iddah saja dan bertepatan dengan jadwal ia berangkat berhaji, maka tetap tidak diperbolehkan keluar, sebagaimana pendapat yang sisampaikan oleh Ibn Qudamah al-Maqdisi dalam Mughni:

ولو كانت عليها حجة الإسلام، فمات زوجها لزمتها العدة في منزلها وإن فاتها الحج؛ لأنَّ العدة في المنزل تفوت، ولا بدل لها، والحجّ يمكن الإتيان به في غير هذا العام.

"Sekalipun seorang wanita masih memiliki kewajiban haji Islam (haji fardhu), lalu suaminya wafat, maka ia tetap wajib menjalani masa ‘iddah di rumahnya, meskipun akibatnya ia tidak dapat melaksanakan haji pada tahun itu. Hal ini karena kewajiban menjalani ‘iddah di rumah bersifat waktu-terikat dan tidak memiliki pengganti, sedangkan ibadah haji masih dapat dilaksanakan pada tahun yang lain"

Dari kalangan madzhab Syafii seperti Imam Nawawi juga menegaskan bahwa tidak boleh keluar rumah, kecuali jika dalam keadaan darurat, seperti khawatir dengan hartanya, atau kebakaran, roboh bangunan, banjir dst

فقد بينها النووي بقوله في روضة الطالبين: يجب على المعتدة ملازمة مسكن العدة، فلا تخرج إلا لضرورة أو عذر، فإن خرجت أثمت، وللزوج منعها، وكذا لوارثه عند موته، وتعذر في الخروج في مواضع؛ منها: إذا خافت على نفسها أو مالها من هدم أو حريق أو غرق فلها الخروج، سواء فيه عدة الوفاة والطلاق، وكذا لو لم تكن الدار حصينة، وخافت لصوصا، أو كانت بين فسقة تخاف على نفسها، أو تتأذى من الجيران أو الأحماء تأذيا شديدا. اهـ.

"Seorang wanita yang sedang menjalani masa iddah wajib menetap di rumah iddahnya, dan tidak boleh keluar kecuali karena kebutuhan darurat atau uzur. Apabila ia keluar tanpa alasan yang dibenarkan, maka ia berdosa. Suami berhak melarangnya (keluar), dan demikian pula ahli waris suami setelah ia wafat.

Namun, larangan keluar ini tidak berlaku dalam beberapa kondisi tertentu, di antaranya: jika ia khawatir terhadap keselamatan dirinya atau hartanya akibat runtuhnya bangunan, kebakaran, atau banjir, maka ia boleh keluar. Hal ini berlaku baik pada iddah karena wafat maupun karena talak. Demikian pula jika rumah tersebut tidak aman, sehingga ia khawatir terhadap pencurian, atau ia tinggal di tengah orang-orang fasik sehingga takut atas keselamatan dirinya, atau ia mengalami gangguan berat dari tetangga atau kerabat ipar, maka boleh baginya untuk keluar.”

Kaidah yang mereka pegang adalah mendahulukan kewajiban yang sedang melekat (‘iddah) atas ibadah sunnah atau kewajiban yang masih bisa ditunda.

Pendapat Minoritas Ulama: Dibolehkan Keluar

Sebagian ulama salaf berpendapat bahwa wanita yang sedang ‘iddah wafat tidak wajib menetap di satu rumah tertentu, bahkan boleh keluar dan berpindah tempat. Pendapat ini dinukil secara luas, diantaranya oleh Imam Ibnu Hazm dalam al-Muḥallā bil Ātsār.

Di antara atsar-atsar yang menjadi dasar pendapat ini adalah sebagai berikut:

Atsar dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma

سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ قَالَ: سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ: {وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ...} وَلَمْ يَقُلْ يَعْتَدِدْنَ فِي بُيُوتِهِنَّ، تَعْتَدُّ حَيْثُ شَاءَتْ.

“(Dalam ayat itu) Allah tidak mengatakan: ‘ber‘iddahlah di rumah-rumah kalian’, tetapi Dia hanya berfirman: hendaklah mereka menunggu. Maka ia boleh ber‘iddah di mana saja yang ia kehendaki.”

Atsar dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu

أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ: تَعْتَدُّ الْمُتَوَفَّى عَنْهَا حَيْثُ شَاءَتْ.

“Wanita yang ditinggal wafat suaminya boleh menjalani ‘iddah di mana saja yang ia kehendaki.”

Atsar dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu

أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ كَانَ يُرَحِّلُ الْمُتَوَفَّى عَنْهُنَّ فِي عِدَّتِهِنَّ.

“Ali bin Abi Thalib memindahkan wanita-wanita yang ditinggal wafat suaminya dalam masa ‘iddah mereka.”

Pendapat ‘Atha’, al-Hasan, dan ulama tabi‘in lainnya

لَا يَضُرُّ الْمُتَوَفَّى عَنْهَا أَيْنَ اعْتَدَّتْ

“Tidak mengapa bagi wanita yang ditinggal wafat suaminya, di mana pun ia menjalani ‘iddah.”

Bahkan ketika ditanya tentang wanita yang ditalak tiga dan wanita ‘iddah wafat apakah boleh berhaji dalam masa ‘iddah, ‘Atha’ menjawab: “Ya, boleh.”

Pendapat ini juga dinukil dari al-Hasan al-Bashri dan beberapa tabi‘in besar lainnya.

Solusi Umroh Bagi Wanita Iddah

Perbedaan ini menunjukkan keluasan fiqh Islam dan kasih sayang syariat kepada kondisi manusia. Karena itu, solusi praktisnya dapat dirinci sebagai berikut:

1. Jika Jadwal Umroh Masih Bisa Diubah

Maka wajib didahulukan pendapat jumhur ulama, yaitu menunda keberangkatan hingga masa ‘iddah selesai. Ini adalah pilihan paling aman (ahwath) dalam agama.

2. Jika Jadwal Tidak Bisa Diubah dan Ia Orang yang Lapang Harta

Apabila wanita tersebut mampu secara finansial dan kesempatan umroh mudah didapat, maka tetap dianjurkan untuk tidak berangkat, demi keluar dari khilaf dan menjaga kehati-hatian dalam menjalankan syariat.

3. Jika Jadwal Tidak Bisa Direschedule dan Berpotensi Kehilangan Uang yang Sudah Dibayarkan

Namun, jika umroh tersebut adalah kesempatan langka, memerlukan waktu lama untuk mengumpulkan biaya, dan sulit terulang kembali, dan ditambah berpotensi kehilangan uang yang sudah dibayarkan, maka tidak mengapa ia berangkat umroh dengan bertaklid kepada pendapat sebagian ulama salaf yang membolehkan wanita ‘iddah keluar dan bepergian, sebagaimana dinukil dalam al-Muḥallā bil Ātsār, yang berkemungkinan masuk ke dalam kategori kehilangan harta.

Hal ini termasuk mengambil rukhsah yang memiliki landasan ilmiah, bukan mengikuti hawa nafsu, selama tetap menjaga adab ‘iddah dan menjauhi hal-hal yang diharamkan.

Penutup

Masalah ini adalah ranah ijtihadiyah. Sikap paling utama adalah menjaga ketakwaan, kejujuran niat, serta memilih pendapat yang paling mendekatkan diri kepada Allah sesuai kondisi masing-masing. Semoga Allah memberikan taufik dan kelembutan dalam memahami agama-Nya, serta menerima setiap amal ibadah yang dilakukan dengan ikhlas dan penuh adab.

Wallahualam bisshowab

Dilihat 100 kali