Rabu, 12 Juni 2024

Rukun secara bahasa adalah tiang/pokok. Sebuah bangunan tidak akan bisa berdiri jika tidak ada tiangnya karena tiang adalah penopang sebuah bangunan. Begitu juga dalam beribadah haji, tidak akan sempurna/sah jika seseorang berhaji tapi meninggalkan salah satu rukun dalam haji.  

 

Rukun-rukun Haji

Berikut adalah rukun - rukun haji dalam madzhab Syaf’ii yang harus diperhatikan bagi mereka yang ingin beribadah haji:

 

1. Ihram  

Ihram dalam berhaji/umrah adalah berniat untuk memasuki ibadah haji/umrah. Seseorang yang berhaji diharuskan untuk berniat memulai ibadah hajinya di miqat sesuai arah keberangkatannya menuju Makkah. Jika ia berangkat dari Indonesia langsung menuju ke Makkah, maka ia berniat di atas pesawat ketika melintasi miqat yalamlam, jika ia berangkat dari Madinah, maka ia berniat di miqot Bir Ali.  

 

Ketika berniat, ia mengucapkan:  

 

نَوَيْتٌ الْحَجَّ أَوِ الْعٌمْرَةَ وَأَحْرَمْتٌ بِهِ لله تَعَالَى لَبَّيكَ اللَّهُمًّ حَجَّا

 

“Nawaitul hajja wa ahromtu biha lillahi ta’ala, labbaikallahumma hajjan”

 

2. Wukuf di Arafah

Wukuf di arafah adalah yang membedakan rukun haji dengan rukun umrah. Semua rukun haji dan umrah tidak ada pembedanya kecuali dalam hal wukuf di Arafah. Bagi seseorang yang berhaji, ia diharuskan untuk berwukuf di Arafah pada tanggal 9 dzulhijjah sebagaimana Rasulullah ﷺ ketika berhaji.  

 

Rasulullah ﷺ bersabda:  

 

ألحَجُّ عَرَفَة

 

"(Puncak) haji adalah (berwukuf) di Arafah”

 

Maka seseorang yang berhaji, tidak akan sah hajinya kecuali dia datang ke Arafah pada tanggal 9 dzulhijjah.

 

3. Tawaf Ifadah

Rukun haji yang ketiga adalah tawaf ifadah. Tawaf ifadhah adalah tawaf yang dilakukan pada tanggal 10 dzulhijjah setelah melaksanakan serangkaian ibadah haji seperti wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan mabit di Mina. Tidak ada perbedaan tata cara tawaf ifadhah dengan tawaf umrah yaitu dengan mengelilingi Ka’bah tujuh putaran.  

 

Bagi mereka yang sudah melempar jumroh aqabah, diperbolehkan tidak menggunakan kain ihram ketika tawaf ifadhah karena sudah bertahallul awal, adapun seseorang yang melaksanakan tawaf umrah mutlak harus dalam keadaan berihram.

 

4. Sa’i

Rukun haji keempat adalah sa’i. Sa’i pada rukun haji tidak berbeda dengan sa’i umrah yaitu dengan berjalan antara bukit shafa dan marwah 7 putaran. Syaratnya sai, harus disegerakan setelah tawaf dan tidak boleh ada waktu panjang antara tawaf dengan sai. Setelah tawaf selesai, ia harus bersegera memulai sa’i.

 

5. Tahallul dengan Menggunting Rambut Kepala

Berihram dalam haji artinya adalah mengharamkan diri dari hal-hal yang dihalalkan di luar ibadah haji/umrah. Adapun tahallul artinya menghalalkan kembali hal-hal yang dilarang ketika berihram seperti tidak diperbolehkan berhubungan suami istri, menggunakan wewangian, dsb.  

 

Ketika seseorang sudah bertahallul, semua larangan dalam ihram maka telah halal kembali baginya.  

 

Tata cara tahallul yang utama bagi pria, adalah dengan cara menggunting seluruh rambut kepala. Adapun syarat sahnya, dalam madzhab Syafi’i cukup dengan menggunting minimal tiga helai rambut kepala. Dan bagi wanita, tidak perlu menggunting seluruh rambut, cukup dengan menggunting minimal tiga helai rambut kepala seruas jari.

 

Dan tahallul dalam haji dibagi menjadi dua macam:

 

1. Tahallul Awal

Tahallul awal adalah tahallul yang dilakukan setelah melaksanakan minimal dua dari empat rangkaian ibadah haji. Ada dua macam tahallul awal

  1. Yang pertama, mendahulukan melempar jumrah aqobah dan menggunting rambut kepala setelah mabit di Muzdalifah. Ketika sudah melempar jumrah aqabah dan menggunting rambut, maka ia sudah terhitung bertahallul awal.
  2. Yang kedua, mengakhirkan jumrah aqabah dan mendahulukan tawaf ifadah, sa’i dan menggunting rambut. Jika demikian, berarti ia sudah menyelesaikan tiga rangkaian ibadah haji dan sudah terhitung tahallul awal

 

Ketika sudah bertahallul awal, maka ia sudah dibebaskan dari semua larangan ihram kecuali berhubungan suami istri.  

 

2. Tahallul Tsani

Tahallul tsani atau tahallul kedua adalah tahallul yang dilakukan setelah melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji dari melempar jumrah aqabah, tawaf ifadhah, sai, dan menggunting rambut. Jika empat rangkaian ini sudah diselesaikan, maka sudah terhitung tahallul kedua.  

 

Jika sudah selesai bertahallul kedua, maka sudah terbebas dari seluruh larangan - larangan ihram.

 

Itulah rukun haji yang wajib dilakukan oleh jamaah haji. Mari doakan saudara-saudara kita yang sedang melaksanakan haji supaya menjadi haji yang mabrur dan mabruroh. Semoga Allah ﷻ  mengundang kita untuk menjadi salah satu tamu-Nya di Baitullah untuk beribadah haji di tahun-tahun selanjutnya.

 

Wujudkan langkah pertama berhaji plus maupun furoda dengan kontak tim CSO Jejak Imani yang fast response dan informatif.  

 

Wallahu A'lam Bishawab

384x

Bagikan:

Artikel Lainnya

Apa Itu Bassinet? Gunakan Ini Ketika Travelling Dengan Bayi

Kamis, 15 Februari 2024

Apa Itu Bassinet? Gunakan Ini Ketika Travelling Dengan Bayi

Bassinet dalam pesawat terbang menjadi solusi bagi orang tua yang membawa bayi ketika penerbangan jarak jauh atau long haul flight. Meski be...

Ketahui Tata Cara Umroh Sesuai Syariat

Rabu, 6 Desember 2023

Ketahui Tata Cara Umroh Sesuai Syariat

Ibadah umroh memiliki tata cara yang perlu dilakukan. Ibadah ini sering juga diseb...

Mengenal Zakat Fitrah, Niat, Hukum, Besaran Hingga Waktunya

Sabtu, 6 April 2024

Mengenal Zakat Fitrah, Niat, Hukum, Besaran Hingga Waktunya

Di antara rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim adalah membayar zakat. Salah satunya adalah zakat fitrah. Namun, zakat fitr...

Puasa Rajab? Lakukan dan Dapatkan Keutamaan Puasa Rajab

Senin, 15 Januari 2024

Puasa Rajab? Lakukan dan Dapatkan Keutamaan Puasa Rajab

Puasa Rajab adalah puasa sunnah yang dilakukan tepat di bulan Rajab. Bulan Rajab s...

Lokasi Jejak Imani

+62 8111 2000 180

Intermark Indonesia Ruko 9 & 10, Jalan Lingkar Timur No. 9 BSD Kota Tangerang Selatan, Banten 15310

0811 299 5755

Jl. Salakan III No.222, Saman, Bangunharjo, Kec. Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

0852 7355 3536

Jalan Siaran No 1 Komp Vila Sako Indah Satelit 02 RT 104 RW 08, Kel Sako, Kec Sako, Palembang, Sumatera Selatan 30163

0811 329 0037

Jl. Cimanuk No. 3, RT.008/RW.19, DR. Soetomo, Kec. Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur 60264

0811 800 8846

Jl. Pelajar Pejuang 45 No.38 Lingkar Selatan Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40263

Kebijakan & Privasi

Logo

Konsultasi Gratis Sekarang

Kantor Pusat

085720028100 (Yuta)

08119178100 (Siti)

087820025100 (Abdu)

087720028100 (Fitri)

081519898880 (Tiara)


Kemitraan & Cabang

087820021100 (Putri)

jejakimani@gmail.com