Ditulis oleh Ustadz H. Jundi Imam Syuhada, Lc., M.IRK. / Senin, 4 Maret 2024
Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap umat Muslim. Namun bagaimana dengan Ibu yang setiap tahun hamil dan menyusui, bolehkah tidak berpuasa? Dan apakah harus mengqadha puasanya?
Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Jika setiap tahunnya seorang ibu itu hamil dan menyusui, maka kembali kepada dirinya masing-masing, jika khawatir maka boleh untuk tidak berpuasa.
Adapun dalam mengganti puasa ini termasuk yang diperselisihkan oleh para ulama. Terdapat dua pendapat bagi ibu hamil dan menyusui dalam mengganti puasa.
Pertama, bahwa yang wajib fidyah sekaligus mengganti puasa adalah ibu hamil atau menyusui yang khawatir jika berpuasa akan menyebabkan bayi yang dikandung atau disusui tersebut akan berbahaya. Jadi, bukan khawatir akan dirinya, tetapi khawatir akan keselamatan orang lain.
Selain itu, juga orang yang belum lunas mengganti puasa Ramadhan-nya sedangkan Ramadan baru telah tiba. Ketika selesai Ramadhan baru ini, maka ia wajib membayar fidyah dan mengganti puasa Ramadhan tahun sebelumnya yang masih belum dilunasi.
Kedua, ada pula ulama yang berpendapat bahwa jika sudah membayar fidyah, maka tidak perlu lagi ditambah dengan mengganti puasa.
Begitupun sebaliknya, jika masuk kategori mengganti puasa, maka tidak ada keharusan untuk membayar fidyah. Pendapat ini menekankan pada salah satu bentuk saja, bayar fidyah ataukah mengganti puasa.
Paling tidak, dua pendapat itu yang ditemukan. Begitulah dalam masalah fiqih, tidak dapat dihindari adanya perbedaan pendapat. Kedua pandangan itu benar adanya. Maka bagi seseorang, dapat memilih salah satu dari dua pendapat tersebut. Namun, memilih pendapat yang menyatakan bahwa jika sudah membayar fidyah maka tidak ada kewajiban mengganti puasa pun juga boleh. Sebabnya ada satu hadis Nabi Muhammad ﷺ yang menyebut bahwa Allah ﷻ telah membebaskan kewajiban puasa ramadhan bagi perempuan yang hamil dan menyusui.
"Ibu hamil dan menyusui itu boleh memilih salah satu dari beragam pendapatnya, disesuaikan saja dengan kemampuan fisik dan maslahatnya masing-masing" (Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid)
Semoga informasi ini dapat membantu bagi Ibu yang sedang dalam masa kehamilan atau menyusui.
Hamil dan menyusui tidak menjadi penghalang dalam melaksanakan ibadah contohnya umroh dan haji. Bagi memiliki kondisi sehat dan kuat baik dirinya, janin maupun anaknya maka dapat melaksanakan ibadah umroh maupun haji. Tentunya sebelum bertolak ke Tanah Suci juga harus mendapat izin dari dokter masing-masing.
Bagi Ibu hamil dan menyusui yang sedang merencanakan umroh dapat mulai mencari travel umroh yang ramah terhadap ibu hamil dan menyusui.
Sebelumnya, Jejak Imani telah melayani beberapa jamaah yang sedang hamil dan menyusui. Jejak Imani sebagai travel umroh terpercaya memiliki fasilitas dan pelayanan yang ramah untuk ibu hamil dan menyusui serta bayi. Beragam paket umroh hadir untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan tanggal keberangkatan.
Untuk yang berniat umroh namun tidak dalam waktu dekat, Sahabat dapat mempersiapkan sejak sekarang dengan menabung. Cukup dengan Rp 32.000 per hari, impian ke Tanah Suci insya Allah akan terlaksana. Dapatkan program tabungan umroh di Jejak Imani yang bekerjasama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI). Program ini insya Allah aman dan transparan yang mempermudah jalan Sahabat untuk umroh.
Semoga dengan meniatkan dan berupaya mengikuti program tabungan umroh, kita ditakdirkan untuk berkunjung ke Baitullah untuk beribadah umroh maupun haji. Mengingat haji saat ini membutuhkan waktu tunggu hingga puluhan tahun. Maka dari itu, jika telah merasa syarat wajib haji terpenuhi, ada baiknya untuk menyegerakan dan berniat untuk melaksanakannya.
Melihat hal tersebut, Jejak Imani sebagai travel haji terbaik menyediakan beragam paket haji dengan waktu tunggu yang lebih singkat hingga haji tanpa antrian. Dapatkan waktu antri yang singkat sambil menikmati fasilitas bintang 5.
Ingin perjalanan ibadah Haji, Umroh dan Wisata Halal lebih aman dan terpercaya? Jejak Imani jawabannya, insya Allah.
Semoga bermanfaat!
Bagikan:
Artikel Lainnya
Senin, 20 Mei 2024
Qurban 1 Sapi, Apakah Boleh untuk Satu Nama?
Kurban 1 ekor sapi bisa diperuntukkan 7 orang dengan membagi rata harga sapi untuk 7 orang tersebut. Sebagaimana diriwayatkan oleh sahabat J...
Jumat, 10 Mei 2024
Sedih, Inilah Kondisi Sepi Masjid Al Aqsa yang Miris (April 2024)
Masjid Al Aqsa, masjid bersejarah bagi umat Muslim yang terletak di Baitul Maqdis, Palestina. Kiblat pertama bagi umat Muslim, tempat singga...
Rabu, 3 April 2024
Masih Bekerja di Bulan Ramadhan, Mungkinkah Mendapat Lailatul Qadar?
Mustahil bisa mendapatkan keberkahan, jika tidak mengejar dengan beramal kebaikan. Pun sama halnya dengan malam terbaik "Lailatul Qadar", ti...
Kamis, 8 Agustus 2024
Ketahui Vaksin Meningitis yang Jadi Syarat Umroh Terbaru!
Vaksin meningitis kembali menjadi syarat umroh pada tahun 2024, setelah sebelumnya aturan ini dicabut pada tahun 2022. Calon jamaah um...