Senin, 4 Maret 2024
Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap umat Muslim. Namun bagaimana dengan Ibu yang setiap tahun hamil dan menyusui, bolehkah tidak berpuasa? Dan apakah harus mengqadha puasanya?
Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Jika setiap tahunnya seorang ibu itu hamil dan menyusui, maka kembali kepada dirinya masing-masing, jika khawatir maka boleh untuk tidak berpuasa.
Adapun dalam mengganti puasa ini termasuk yang diperselisihkan oleh para ulama. Terdapat dua pendapat bagi ibu hamil dan menyusui dalam mengganti puasa.
Pertama, bahwa yang wajib fidyah sekaligus mengganti puasa adalah ibu hamil atau menyusui yang khawatir jika berpuasa akan menyebabkan bayi yang dikandung atau disusui tersebut akan berbahaya. Jadi, bukan khawatir akan dirinya, tetapi khawatir akan keselamatan orang lain.
Selain itu, juga orang yang belum lunas mengganti puasa Ramadhan-nya sedangkan Ramadan baru telah tiba. Ketika selesai Ramadhan baru ini, maka ia wajib membayar fidyah dan mengganti puasa Ramadhan tahun sebelumnya yang masih belum dilunasi.
Kedua, ada pula ulama yang berpendapat bahwa jika sudah membayar fidyah, maka tidak perlu lagi ditambah dengan mengganti puasa.
Begitupun sebaliknya, jika masuk kategori mengganti puasa, maka tidak ada keharusan untuk membayar fidyah. Pendapat ini menekankan pada salah satu bentuk saja, bayar fidyah ataukah mengganti puasa.
Paling tidak, dua pendapat itu yang ditemukan. Begitulah dalam masalah fiqih, tidak dapat dihindari adanya perbedaan pendapat. Kedua pandangan itu benar adanya. Maka bagi seseorang, dapat memilih salah satu dari dua pendapat tersebut. Namun, memilih pendapat yang menyatakan bahwa jika sudah membayar fidyah maka tidak ada kewajiban mengganti puasa pun juga boleh. Sebabnya ada satu hadis Nabi Muhammad ﷺ yang menyebut bahwa Allah ﷻ telah membebaskan kewajiban puasa ramadhan bagi perempuan yang hamil dan menyusui.
"Ibu hamil dan menyusui itu boleh memilih salah satu dari beragam pendapatnya, disesuaikan saja dengan kemampuan fisik dan maslahatnya masing-masing" (Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid)
Semoga informasi ini dapat membantu bagi Ibu yang sedang dalam masa kehamilan atau menyusui.
Hamil dan menyusui tidak menjadi penghalang dalam melaksanakan ibadah contohnya umroh dan haji. Bagi memiliki kondisi sehat dan kuat baik dirinya, janin maupun anaknya maka dapat melaksanakan ibadah umroh maupun haji. Tentunya sebelum bertolak ke Tanah Suci juga harus mendapat izin dari dokter masing-masing.
Bagi Ibu hamil dan menyusui yang sedang merencanakan umroh dapat mulai mencari travel umroh yang ramah terhadap ibu hamil dan menyusui.
Sebelumnya, Jejak Imani telah melayani beberapa jamaah yang sedang hamil dan menyusui. Jejak Imani sebagai travel umroh terpercaya memiliki fasilitas dan pelayanan yang ramah untuk ibu hamil dan menyusui serta bayi. Beragam paket umroh hadir untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan tanggal keberangkatan.
Untuk yang berniat umroh namun tidak dalam waktu dekat, Sahabat dapat mempersiapkan sejak sekarang dengan menabung. Cukup dengan Rp 32.000 per hari, impian ke Tanah Suci insya Allah akan terlaksana. Dapatkan program tabungan umroh di Jejak Imani yang bekerjasama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI). Program ini insya Allah aman dan transparan yang mempermudah jalan Sahabat untuk umroh.
Semoga dengan meniatkan dan berupaya mengikuti program tabungan umroh, kita ditakdirkan untuk berkunjung ke Baitullah untuk beribadah umroh maupun haji. Mengingat haji saat ini membutuhkan waktu tunggu hingga puluhan tahun. Maka dari itu, jika telah merasa syarat wajib haji terpenuhi, ada baiknya untuk menyegerakan dan berniat untuk melaksanakannya.
Melihat hal tersebut, Jejak Imani sebagai travel haji terbaik menyediakan beragam paket haji dengan waktu tunggu yang lebih singkat hingga haji tanpa antrian. Dapatkan waktu antri yang singkat sambil menikmati fasilitas bintang 5.
Ingin perjalanan ibadah Haji, Umroh dan Wisata Halal lebih aman dan terpercaya? Jejak Imani jawabannya, insya Allah.
Semoga bermanfaat!
528x
Bagikan:
Artikel Lainnya
Selasa, 8 Oktober 2024
Kisah Nabi Yusya’ Bin Nun dalam Menaklukan Baitul Maqdis
Nabi Yusya bin Nun merupakan pimpinan Bani Israil, setelah sebelumnya mereka dipimpin oleh Nabi ...
Selasa, 1 Oktober 2024
Tata Cara Wudhu Bagi Muslimah di Tempat Terbuka
Membasuh tangan dan kaki serta mengusap kepala adalah bagian dari rukun wudhu. Anggota-anggota t...
Rabu, 13 Desember 2023
Haji: Pengertian, Syarat, Hukum
Rukun islam yang kelima atau juga dapat dikatakan rukun islam yang terakhir adalah...
Senin, 3 Juni 2024
Jejak Imani | Bingung Bacaan Sholat Idul Adha? Simak Beserta Tata Caranya!
Umat Muslim seluruh dunia memperingati Hari Raya Idul Adha setiap tanggal 10 Dzulhijjah. Pada umumnya, umat Muslim mengawali hari tersebut d...