Ditulis oleh Ustadz H. Muhammad Ruhiyat Haririe, Lc., Dipl., C.A.H / Jumat, 1 November 2024
Baitul Maqdis, di dalamnya terdapat Masjidil Aqsa yang menjadi situs penting bagi umat Muslim. Masjidil Aqsa merupakan masjid kedua yang dibangun oleh Allah ﷻ setelah Masjidil Haram dan juga merupakan kiblat pertama umat muslim. Selain itu Masjidil Aqsa menjadi tempat Rasulullah ﷺ melakukan Mi’raj untuk berjumpa dengan Allah ﷻ dan menjemput perintah shalat 5 waktu.
Perintah untuk berkunjung dan memakmurkan Masjidil Aqsa juga disampaikan Rasulullah dalam beberapa hadits yang mengutus umatnya untuk berkunjung dan memakmurkan Masjidil Aqsa. Dengan ini kita bisa melihat bagaimana kedudukan Baitul Maqdis dan Masjidil Aqsa sangatlah penting.
Namun, beberapa waktu kebelakang, kita banyak mendengar larangan untuk mengunjungi Baitul Maqdis dan Masjidil Aqsa. Bagaimana sebenarnya fatwa mengenai larangan ini? Benarkah secara mutlak kaum muslimin dilarang untuk mengunjungi Baitul Maqdis? Mari kita coba bedah satu per satu.
Fatwa Mengunjungi Baitul Maqdis dan Masjidil Aqsa
Terdapat perbedaan pendapat mengenai kunjungan ke Baitul Maqdis dan Masjidil Aqsa bagi umat Muslim di luar Palestina. Simak penjelasannya di bawah ini.
1. Fatwa Larangan Mengunjungi Baitul Maqdis dan Masjidil Aqsa
Fatwa ini dipopulerkan salah satunya oleh Allahu Yarham Syaikh Prof. Dr. Yusuf Al-Qardhawi yang saat itu menjabat sebagai Ketua Persatuan Ulama Islam Dunia. Secara tegas beliau menyampaikan bahwa haram hukumnya bagi umat Muslim non Palestina untuk mengunjungi Baitul Maqdis dan Masjidil Aqsa selama masih berada di bawah naungan pemerintah Zionis dan selama diharuskan menggunakan visa dari pemerintah penjajah zionis. Beliau menyampaikan bahwa fatwa ini telah dibahas dan disepakati bersama dengan para ulama dan mufti yang tinggal di dalam Palestina.
Namun, Syaikh Yusuf Al-Qardhawi mengakui bahwa pendapat mengenai larangan ini tidak serta merta disetujui oleh semua pihak. Tetap ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama dunia. Untuk itulah beliau menyampaikan agar kiranya para delegasi dari otoritas Palestina dapat menyusun proposal mengenai kondisi riil di lapangan mengenai kaum muslimin Palestina serta kondisi Baitul Maqdis dan Masjidil Aqsa serta mengajukannya ke forum yang lebih kompeten untuk dibahas lebih lanjut mengenai fatwa beliau ini. (Al-Qardhawi, 2014)
2. Fatwa Yang Membolehkan Untuk Mengunjungi Baitul Maqdis dan Masjidil Aqsa
Berbeda dengan pendapat Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, beberapa ulama dan lembaga Islam Internasional menyampaikan mengenai kebolehan mengunjungi Baitul Maqdis dan Masjidil Aqsa.
1. Keputusan Akademi Fiqih Islam yang berada di bawah Organisasi Kerjasama Islam (OKI).
Dalam Sidang Akademi Fiqih Islam ke-22 di Kuwait, 22-25 Maret 2015, Akademi Fiqih Islam menerbitkan sebuah keputusan dengan judul “Mengunjungi Al-Quds: Tujuan dan Hukum dalam Islam.” Keputusan ini dilahirkan setelah menimbang berbagai pendapat dan pertimbangan mengenai manfaat dan mudharat mengenai kunjungan muslim ke Baitul Maqdis.
2. Syaikh Muhammad Husain,
Mufti Al-Quds juga menyampaikan bahwa kebolehan mengunjungi Baitul Maqdis tidak bersifat mutlak dan bersyarat yaitu,
- Pertama, kunjungan umat muslim non Palestina ke Baitul Maqdis haruslah dalam rangka menolong, mendukung dan turut serta dalam perjuangan pembebasan Baitul Maqdis dari tangan penjajah zionis.
- Kedua, diperbolehkan mengunjungi Baitul Maqdis selama melalui pintu-pintu masuk yang sah di bawah otoritas pemerintah Palestina atau melalui jalur perbatasan Yordania. Ketiga, kunjungan ke Baitul Maqdis harus menjadi sebuah penegasan akan pengakuan Al-Quds sebagai milik umat muslim, bukan penjajah dan menolak segala bentuk normalisasi muslim dengan penjajah zionis.
3. Syaikh Muhammad Said Ramadhan Al-Buthi,
Syaikh Muhammad Said Ramadhan Al-Buthi merupakan ulama besar asal Suriah. Beliau menyampaikan mengenai urgensitas kaum Muslimin mengunjungi Baitul Maqdis. Beliau berpegang pada riwayat-riwayat sejarah yang mengatakan bahwa tidak ada larangan dari Rasulullah ﷺ kepada para sahabatnya untuk mengunjungi Masjidil Aqsa walaupun saat itu berada di bawah kekuasaan Romawi. Hal ini bisa terlihat pada hadits Rasulullah ﷺ yang mengizinkan seorang sahabat yang bernadzar untuk sholat di Masjidil Aqsa setelah peristiwa Fathul Makkah.
4. Asosiasi Ulama Palestina
Disebutkan dalam fatwa Asosiasi Ulama Palestina, bahwa salah satu tujuan membolehkan kunjungan ke Baitul Maqdis adalah guna mencegah terjadinya Yahudisasi di lingkungan Baitul Maqdis itu sendiri. Bahkan mereka mewajibkan, siapapun yang memiliki akses untuk dapat mengunjungi Baitul Maqdis dan masjidil Aqsa dengan cara apapun selama dalam rangka turut serta dalam perjuangan menjaga dan membebaskan Baitul Maqdis dan Al-Aqsa dari tangan penjajah zionis.
5. Syaikh Dr. Ahmad Raisuni
Beliau adalah pengganti Syaikh Yusuf Qardhawi di jabatan Ketua Persatuan Ulama Islam Dunia. Syaikh Raisuni menyampaikan bahwa fatwa yang dikeluarkan oleh Syaikh Yusuf Qardhawi sudah saatnya untuk disesuaikan mengingat pentingnya kondisi Al-Quds saat ini yang semakin kritis dengan bahaya Yahudisasi semakin masif hingga otoritas muslim penjaga masjidil Aqsa terus dikurangi.
Bagaimana Umat Muslim Menyikapi Kedua Fatwa Ini?
Tentu setiap fatwa yang diikuti memiliki nilai positif dan negatif masing-masing. Tinggal kita sebagai umat muslim menimbang maslahat dan mudharat di antara kedua fatwa yang akan kita ikuti, serta melihat waqi’ (kenyataan) kondisi di Baitul Maqdis secara khusus maupun Palestina secara umum.
Pada kenyataannya, hari ini kondisi Masjidil Aqsa sangatlah sepi. Kondisi ini tentu bukan kabar baik bagi dunia Islam, khususnya masyarakat muslim yang tinggal di sekitar Baitul Maqdis. Jika kita berbincang dengan warga muslim setempat, mereka berharap kehadiran umat muslim ke Baitul Maqdis dapat turut menghidupkan roda ekonomi mereka guna bertahan dalam mempertahankan eksistensi Masjidil Aqsa. Salah satu cara mereka lepas dari ketergantungan dengan ekonomi penjajah zionis adalah dengan bertransaksi sesama umat muslim.
Turis-turis yang dapat masuk kebanyakan dari Asia Tenggara dan Turki. Para ulama menekankan, khususnya bagi umat Muslim dari negara-negara Barat yang tidak memerlukan visa diharapkan untuk berkunjung ke Masjidil Aqsa.
Dapat disimpulkan bahwa mengunjungi Baitul Maqdis hari ini menjadi salah satu cara kita untuk mendukung dan menguatkan perjuangan umat muslim Palestina. Tidak terbatas bagi umat muslim dari negara-negara tertentu saja. Tentunya tetap dengan kita berniat ikhlas bahwa kehadiran kita semata-mata untuk turut serta memakmurkan Masjidil Aqsa, menghidupkan ekonomi masyarakat muslim Palestina, maupun dengan membantu masyarakat muslim Palestina melalui donasi-donasi yang kita bawa saat kita mengunjungi Baitul Maqdis dan kita salurkan melalui berbagai pihak.
Bagi yang ingin berkunjung ke Baitul Maqdis, Sahabat dapat mengunjunginya melalui Tour Jordan Aqsa bersama jejak imani untuk memakmurkannya. Jika bukan karena peziarah dari berbagai negara, siapa lagi yang akan meramaikan dan memakmurkan Masjidil Aqsa.
Umat muslim juga dapat memakmurkan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi di Tanah Suci sekaligus melakukan ibadah umroh serta haji bagi yang mampu. Segera tanya dulu dan konsultasi gratis dengan tim CSO jejak imani yang akan melayani dan menjawab pesan Sahabat dengan sepenuh hati.
Wallahu’alam bishawab.
143x
Bagikan:
Artikel Lainnya
Sabtu, 1 Juni 2024
Jejak Imani | Apakah Hewan Kurban Harus Jantan? Bagaimana Jika Betina?
Hewan kurban tentunya memiliki jenis jantan maupun betina, dan saat kita hendak membeli hewan kurban, kita ada pilihan untuk memilih antara ...
Sabtu, 30 Maret 2024
10 Hari Terakhir Ramadhan, Amalan Apa Saja yang Dilakukan?
Beberapa waktu lagi umat Muslim akan memasuki 10 hari terakhir bulan Ramadhan. Pada waktu akhir bulan Ramadhan terdapat 10 hari terakhir yan...
Rabu, 3 April 2024
Simak Keistimewaan Lailatul Qadar, Jangan Sampai Terlewat!
Lailatul Qadar merupakan salah satu malam di bulan Ramadhan yang sangat dinantikan oleh umat Muslim. Demi mendapatkan malam tersebut, umat M...
Jumat, 22 Maret 2024
Jangan Hanya Berpuasa, Pahami Juga Hikmah Puasa Ramadhan!
Hikmah puasa Ramadhan bukan hanya sebatas menahan hawa nafsu, terdapat banyak hikmah lain dalam melaksanakan puasa. Badan lebih sehat merupa...