Mengenai sabun saat ihram, pendapat ulama terbagi tiga. Pertama, tidak apa memakai sabun selama tidak diniatkan untuk mengambil wewanginya, melainkan untuk bebersih dan menghilangkan bau badan saja.
Pendapat lain, memakai sabun saat ihram bukan termasuk larangan selama sabun tersebut masih memiliki aroma yang umum dikenal sebagai sabun, bukan memiliki aroma yang sangat kuat. Sementara pendapat ketiga melarang penggunaan sabun yang beraroma saat ihram karena menyerupai wewangi parfum.
Saya lebih menyukai keluar dari perbedaan pendapat tersebut dengan cara mengambil sunnah Nabi shallaLlahu ‘alaihi wa sallam, yakni memakai parfum sebelum mengenakan pakaian ihram. Yang paling beliau sukai adalah Misk dan ‘Ambar. Kedua jenis parfum ini sangat awet baunya, terlebih ‘Ambar. Aroma ‘Ambar bahkan dapat bertahan hingga kita selesai tahallul.
Marilah sejenak kita dengarkan penuturan Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُحْرِمَ يَتَطَيَّبُ بِأَطْيَبِ مَا يَجِدُ ثُمَّ أَرَى وَبِيْصَ الدَّهْنِ فِيْ رَأْسِهِ وَ لِحْيَتِهِ بَعْدَ ذَلِكَ رواه مسلم
“Rasulullah shallaLlahu ‘alaihi wa sallam apabila ingin berihram memakai wangi-wangian paling wangi yang beliau dapatkan kemudian aku melihat kilatan minyak di kepalanya dan jenggotnya setelah itu.” (HR. Muslim).
Dan Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata pula:
كَأَنِّيْ أَنْظُرُ إِلَى وَبِيْصَ اْلمِسْكِ فِيْ مَفْرَقِ رَسُوْلِ اللهِ وَ هُوَ مُحْرِمٌ
“Seakan-akan aku melihat kilatan misik (minyak wangi Kasturi) di bagian kepala Rasulullah shallaLlahu ‘alaihi wa sallam sedangkan beliau dalam keadaan ihram.“ (HR. Bukhari dan Muslim).
Yang perlu kita jauhi saat hendak melakukan berihram adalah parfum za’faran dan wars (اَلزَّعْفَرَانُ وَ اَلْوَرْسُ). Keduanya dapat menjadi pewarna pakaian, meninggalkan bekas warna pada kain ihram apabila kita pakai sebelum berihram. Larangan khusus ini kita dapati dalam Shahih Muslim.
Di luar itu, kedua jenis parfum tersebut memiliki sifat unik yang dapat mengganggu kekhusyukan umrah. Ini salah satu hikmah larangan. Bukan sebab dilarangnya kedua parfum tersebut, sebab tidak ada pernyataan yang menunjukkannya.
Bagaimana dengan perempuan? Ada larangan bagi perempuan memakai parfum sehingga wewanginya tercium orang lain di sekelilingnya. Tetapi ada parfum yang dituntunkan dipakai saat bersuci dari haid. Dialah Misk. Ini memang dipakai di rumah, tetapi Misk Abyadh yang asli dan murni hanya akan tercium aromanya oleh orang yang benar-benar sangat dekat dengannya. Tetapi akan berbeda sekali ketajaman aromanya jika memakai Misk yang tidak asli. Maka, perlu hati-hati, terutama dalam menimbang aromanya.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Umroh bersama Ustadz Abdullah Haidir Lc.
Umroh Muahasabah – November 2018 bersama Ust. Abdullah Haidir Lc.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan Klik logo Whatsapp Berikut :
Leave a Reply